BALI, (M-RADARNEWS),- Sejumlah 27 pelanggar langsung disidang ditempat. Ke 27 pelanggar tersebut melakukan pelanggaran kependudukan pada saat dilakukan Inspeksi mendadak oleh gabungan petugas yang terdiri dari Sat Pol PP kabupaten Badung, petugas pos K2YD Polres Badung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung di Terminal Type A Mengwi Badung, Kamis (21/6).

Sebelumnya petugas menggelar sidak terhadap para penumpang yang datang dari Luar Bali menggunakan Bus AKAP sebanyak 40 unit bus dan petugas menemukan 27 pelanggar yang melanggaran Kependudukan diantaranya tidak memiliki iodentitas dan Identitas sudah tidak berlaku lagi.

Terhadap ke 27 pelanggar tersebut langsung disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Badung dan hakim dari pengadilan Negeri Denpasar serta ke 27 pelanggar tersebut hukuman diputuskan denda sebanyak Rp50 ribu rupiah perorang subside kurungan selama 3 hari.

Kepala Pos Pelayanan Terpadu Operasi Ketupat Agung 2018 di terminal Mengwi yang melakukan pengamanan IPTU Ketut Sartana mengungkapkan, kami mendampingi tim sidak yang melaksanakan sidak terhadap para pendatang di terminal Type A Mengwi sehingga seluruh rangkaian sidak hingga sidang berjalan dengan aman,” terang Iptu Sartana. (TIM)

Spread the love