JATENG, (M-RADARNEWS.COM),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten telah menyetujui sejumlah tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada, Senin (31/08/2020). Hadir dalam sidang Paripurna DPRD Klaten, Bupati Klaten Sri Mulyani, Forkopimda, Anggota DPRD Klaten, dan sejumlah pejabat lainnya.
Adapun Raperda yang disetujui meliputi; Pertama, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No 16 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum. Kedua, Raperda tentang penanggulangan stunting. Ketiga, Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
Bupati Klaten, Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa terkait Raperda perubahan APBD Kabupaten Klaten Tahun 2020 yang telah disetujui tersebut rencananya akan dikirimkan pada Gubernur Jawa Tengah.
“Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Klaten Tahun 2020 yang telah disetujui DPRD Kabupaten Klaten selanjutnya segera akan kami kirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi, kami ucapkan terimakasih kepada segenap pihak, mulai dari penyusunan hingga pembahasan Raperda ini sehingga dapat disetujui” ungkap Bupati Klaten Sri Mulyani.
Pihaknya menyebutkan, bahwa persetujuan Raperda tersebut telah melalui beberapa tahap pembahasan sesuai dengan pedoman yang ada. Selain itu, telah dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati brsama.
Selain itu, dengan disetujuinya Raperda terkait penanggulangan stunting, Bupati berharap pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Klaten dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Kemudian terkait disetujuinya Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No 16 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum, diharapkan memberikan arah landasan dan kepastian dalam pembentukan produk hukum di Klaten.
“Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diperintahkan untuk segera menindaklanjuti dengan merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang sebaik-baiknya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesan Sri Mulyani pada jajaran SKPD Pemerintah Kabupaten Klaten.
Sementara itu, dalam sidang paripurna yang digelar tersebut turut didengarkan penyampaian tanggapan fraksi. Sebanyak tujuh fraksi meliputi Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, PAN, DAN Demokrat Pembangunan Nasional, mendukung disetujuinya tiga Raperda tersebut.
“Setelah mendengarkan laporan gabungan komisi dan catatan hasil rapat DPRD serta memperhatikan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Klaten yang intinya dapat menerima dan menyetujui, serta mengusulkan tiga Raperda tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.
Sebagai informasi, dalam sidang paripurna kali ini Bupati Klaten turut menyampaikan penjelasan pengantar dua Raperda, yaitu Raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan Raperda tentang perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2011 tentang tata ruang wilayah Kabupaten Klaten tahun 2011-2031.
Penulis: Tim Pemberitaan Diskominfo Klaten