BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Seorang pria asal Banyuwangi Jawa Timur diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali karena kedapatan menyimpan 7,6 Kg Ganja kering siap edar pada, Rabu, 04 November 2019 lalu, sekitar pukul Jam 19.30 WITA.
“Pelaku diamankan dirumah kos Jalan Plawa Gg Melati Seminyak Kuta Badung barang bukti yang disita empat paket ganja dari dalam jok sepeda motor pelaku,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, SIK.,SH.,MH., kepada media, Senin (09/12/2019) didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, SIK.,MH.
Pelaku bernama Erfin (26) asal Banyuwangi ini memiliki 3 rumah kos ditempat berbeda, petugas kemudian mengajak pelaku ke kos di Jalan Plawa, Gg. Beji, Seminyak, Kuta dan di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat, sehingga menemukan 4 (empat) buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi ganja kering, 1 potongan kain sprei terlakban bening berisi ganja kering 8 (delapan) kantong plastik hitam dan 4 (empat) pastik klip yang semuanya berisi ganja dengan total 7,595 gram ditemukan dalam laci almari.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh ini mendapatkan upah sekali tempel paket ganja sebesar 50 ribu dan pelaku membawa sendiri ganja tersebut dari luar Bali melalui darat, sedangkan pemilik ganja yang pelaku sebut bernama Soop sampai saat ini masih dalam penyelidikan Polisi.
“Pengakuan pelaku, ganja tersebut dibawa lewat darat dan ganja ini untuk stok malam tahun baru. Untuk menghadapi tahun baru saya perintahkan seluruh jajaran dan Satgas CTOC Polda Bali melakukan pengungkapan kasus nakoba termasuk juga kejahatan jalanan,” tegas Kombes Ruddi Setiawan.
Terhadap perbuatan dikenakan pelaku Pasal 111 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. (Rls)