M-RADARNEWS.COM, BALI – Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, membongkar gudang Solar subsidi di Suwung Batan Kendal menyisakan tanda tanya besar. Meski lima tersangka telah ditetapkan, dugaan adanya “keterlibatan” oknum aparat di balik operasional distribusi BBM ilegal tersebut kini menjadi sorotan publik.
Kasus ini bermula dari penangkapan sebuah mobil Isuzu Panther modifikasi di Jalan Pemelisan, pada 12 Desember 2025. Dari sana, polisi menemukan markas besar PT LA yang menampung 9.900 liter Solar subsidi.
Modusnya klasik namun masif, yakni membeli solar subsidi di SPBU seharga harga rakyat, lalu menjualnya ke industri seharga Rp10.000 per liter.
Namun, rilis resmi Polda Bali yang mengumumkan kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar ini dinilai belum menyentuh akar masalah. Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya keterlibatan Aipda KB (anggota Propam Polda Bali) dan seorang warga berinisial PJ.
Keduanya diduga kuat menggerakkan puluhan armada “grandong” (truk modifikasi) dengan kode khusus seperti “PJ 88” sebagai jaminan keamanan di jalan.
“Keterlibatan mereka adalah rahasia umum di lapangan. Pertanyaannya, beranikah penyidik menyentuh mereka?” ujar seorang sumber yang mengetahui alur distribusi tersebut.
Kini, komitmen Kapolda Bali diuji. Apakah penegakan hukum ini hanya tajam ke bawah kepada sopir dan direktur administrasi, atau mampu membersihkan institusi dari oknum yang diduga menjadi pelindung mafia BBM.
Disclaimer:
Berita ini tulis, pada Sabtu (03/01/2026), berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan. Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum aparat, masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan memperbarui informasi seiring perkembangan resmi dari penyidik maupun otoritas dari pihak terkait lainnya. (*)

