Oleh: Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban
M-RADARNEWS.COM – Kasus siswa SMP di Kulon Progo, DIY, yang terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) hingga bolos sekolah selama sebulan, sungguh mengkhawatirkan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti menilai, bahwa kasus ini muncul akibat kesalahan sistem pendidikan yang belum mampu membentuk karakter kuat di tengah derasnya arus digital.
Faktanya, konten judi online kini mudah diakses bahkan lewat situs pendidikan dan game yang digemari pelajar. Awalnya sekadar coba-coba, lalu kalah, kemudian mencari pinjaman online untuk menutup kerugian. Dari sinilah lingkaran setan bermula, kalah, berutang, lalu semakin terjerat.
Sayangnya, persoalan ini tidak berhenti pada aspek pengawasan semata. Ada akar masalah yang lebih dalam, yaitu pola pikir materialistik yang berkembang di tengah masyarakat. Sistem hidup kapitalistik menanamkan pandangan bahwa kesuksesan diukur dari materi, bukan dari nilai ketaatan atau kerja keras. Maka tak heran jika banyak pelajar ingin cepat kaya tanpa memperhatikan halal dan haram.
Di sisi lain, negara tampak masih berperan sebagai pengatur kebijakan, bukan pelindung moral rakyat. Padahal, seharusnya negara hadir melindungi generasi dari paparan konten dan sistem yang merusak. Dalam Islam, judi dan pinjol jelas diharamkan sebagaimana firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Solusinya tidak cukup dengan edukasi moral atau kampanye literasi digital. Diperlukan pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, yang mampu menumbuhkan kesadaran iman serta membentuk cara berpikir dan bersikap sesuai tuntunan syariat. Dengan dasar iman, pelajar akan memiliki arah hidup yang jelas dan tidak mudah tergoda oleh janji manis dunia digital.
Negara juga perlu bertindak tegas menutup akses judi online, menindak pelaku penyebar konten haram, dan memperbaiki sistem pendidikan agar berorientasi pada pembentukan kepribadian Islam, bukan sekadar kemampuan akademik.
Kasus siswa yang terjerat pinjol dan judol seharusnya menjadi cermin bahwa sistem sekuler tidak mampu melindungi generasi muda. Sudah saatnya kita menata ulang arah pendidikan dan peran negara agar kembali berpijak pada nilai-nilai Islam yang diterapkan dalam negara agar bisa menyelamatkan dan memuliakan manusia. Wallahu a’lam bisswab. (opn)

