JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menandatangai revisi pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
“Surat revisi sudah saya tandatangani,” kata Presiden Jokowi usai menghadiri Perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 yang berlangsung di Grand City, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2/2019).
Sebelumnya, Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM akan mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama. Pencabutan remisi itu menyusul banyaknya desakan dari koalisi masyarakat sipil dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Remisi terhadap Susrama yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara akan segera dicabut.
Dalam pertimbangannya, Ditjen PAS memandang dari segi kemanfaatan, kepentingan umum, dan keadilan masyarakat. Sehingga revisi Keppres 29/2018 bisa segera diterbitkan.
Sebelumnya, AJI Indonesia telah menyerahkan lebih dari 45 ribu petisi kepada Ditjen PAS Kemenkumham. Petisi tersebut dimaksud agar pemerintah mencabut pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Dalam pengadilan tingkat pertama, Susrama divonis bersalah dan mendapat hukuman penjara seumur hidup karena perannya di kasus tersebut. Namun, dia diberikan remisi atau potongan hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Susrama bukan satu-satunya terpidana penjara seumur hidup yang mendapat perubahan pidana berdasarkan Keppres 29/2018. Ada 114 terpidana lain yang juga bernasib sama dengannya. (Tim/Jnr)