JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-        Anggoa Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang dikomandani oleh Kompol Oki Ahadian Purnomo berhasil tangkap sindikat pencuri motor dan pemalsu nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) motor.

Kasus itu melibatkan tersangka, Shafa Kurnia Haris (38), warga Dusun Krajan RT 04 RW 02, Trengih, Rembang, Pasuruan, Yono (44), warga Dusun Ngawen RT 01 RW 13, Parerejo, Purwodadi, Pasuruan dan Chotib (40) warga Dusun Krajan RT 02 RW 02, Pajaran, Rembang, Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, bahwa aksi itu terjadi pada 26 Mei, 24 Juli dan 30 Juni 2020. Kejadian pertama curat, kemudian tindak pidana pemalsuan surat dan curat dan penadahan, Jumat (04/09/2020).

Penyidik mengamankan 3 tersangka, dan ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Pertama ada bagian joki yang membawa kendaraan saat mencuri, satu lagi melakukan eksekusi melakukan pengrusakan motor dan membawa kabur.

Selain itu, ada yang menerima sebagai penadah. Komplotan ini yang paling unik, adalah saat pelaku menerima order dari jenis kendaraan. Mengapa jenis kendraan? Karena yang bersangkutan memiliki kemampuan, mengamuflase atau perubahan, terkait no rangka dan mesin.

Kendaraan curian dirubah sesuai surat yang dimiliki oleh penadah. Dari kemampuan ini kemudian menjadi seolah olah kendaraan hasil curian sah. Teregister di regident Ditlantas. Berdasarkan hasil pengungkapan ini, maka perlengakapan untuk perubahan nomor rangka maupun mesin, sesuai dengan jenis yang diorder oleh penadah.

Hal itu kemudian disamakan dengan STNK dan BPKB yang dimiliki mendasari dengan pembelian hasil kendaraan kecelakaan lalu lintas. Lalu dijual tersangka. Harganya tentu menjadi normal, membeli surat menyirat asli, kemudian membeli hasil kendaraan curat dan mengambil keuntungan.

STNK, lanjut Kabid Humas, bekas kendaraan laka lantas? Untuk no rangka no mesin kewenangan fungsi kepolisian lalu lintas. Ada register dan identifikasi, maka bagi para pembeli kendraan bermotor, khususnya kendaraan bekas atau seken, tentunya harus mengecek, register dan identifikasi diantaranya akan melakukan identifikasi nomor akan digesek.

Dalam mengidentifikasi sesuai tidaknya walaupun angka nomor huruf sama, namun bisa saja secara identifikasi berbeda ini akan merugikan masyarakat. Artinya fungsi kepolisian juga mampu melakukan register dan identifikasi nomor mesin yang ada di Indonesia.

Kendaraan ada empat unit. Masih pengembangan, kamj mengimbau masyarakat untuk lebih ekstra hati hati membeli kendaraan bekas. Sebelum dibeli sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu di samsat terdekat, ini sebagai pelayanan untuk mengecek keabsahannya. (tim/tnpj)

Facebook Comments Box