JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-              Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang dikomandani oleh AKBP Yacop berhasil ungkap tindak pidana benih atau baby lobster, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.

Peristiwa pengungkapan itu di jalan raya Rejotangan, Kecamatan. Rejotangan, Kabupaten Tulungagung pada, Sabtu (12/06/2021) lalu.

Kasus itu melibatkan tersangka berinisial WNT (33) laki-laki, warga Dusun Ketawang, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek dan RA (24) laki-laki, berdomisili Dusun Gares, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham serta Kepala Balai Kantor Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I, Muhlin, Selasa (15/06/2021) mengatakan, modus operandi tersangka diduga melakukan usaha perikanan di bidang pemasaran benih bening lobster tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha.

Kronologis kejadian Sabtu tanggal 12 Juni 2021, petugas Kepolisian Unit IV/Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi terkait usaha perikanan dibidang pemasaranan jenis benih bening lobster.

“Informasi itu ditindaklanjut oleh petugas segera melakukan penyelidikan serta observasi lapangan di wilayah Kabupaten Tulungagung, dan sekira pukul 05.00 WIB petugas mendapatkan mobil merk Yaris Nopol AE 1291 PC warna merah yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan, Rejontangan, Kabupaten Tulungagung,” terangnya.

Lanjutnya mengatakan, petugas melakukan pengejaran dan setelah berhasil menghentikan laju mobil tersebut. Kemudian petugas melakukan penggeledahan kendaraan dan ditemukan 3 buah streofoam berisi benih lobster yang dibungkus dengan plastik berisi oksigen dengan jumlah total keseluruhan kurang lebih 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara yang dibawa/dikendarai oleh tersangka RA dan saksi KDRU yang merupakan saudara terlapor.

“Setelah melakukan interogasi awal petugas mendapatkan informasi, bahwa yang membeli benih lobster tersebut dan menyuruh tersangka RA untuk mengambil dan mengangkut benih lobster adalah tersangka WNT,” ujarnya.

Petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka WNT dan melakukan penggeledahan rumah dan mengamankan tersangka WNT beserta barang bukti. Kemudian petugas mengecek gudang milik tersangka WNT yang rencananya akan digunakan untuk menampung dan menyegarkan 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara yang diamankan dari tersangka RA.

Setelah itu petugas mengamankan barang bukti dan 2 orang yang diduga pelaku tersebut ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dilakukan proses penyidikan.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka WNT berupa 4 (empat) buah HP: 2 (dua) buah kartu ATM BCA Black: buku rekening BCA, dan Uang tunai Rp10.000.000.

Disita dari tersangka RA berupa 2 (dua) buah HP: unit mobil Yaris warna merah Nopol AE 1291 PC, 2 (dua) tabung oksigen: dan 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perikanan.

Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usahaperikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusahasebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidanadengan pidana penjara paling lama 8 tahun dandenda paling banyak Rp1.500.000.000.

Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP : Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakal, pembudidayaan ikan, sumberdaya ikan, dan/atau lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama btahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. (red/tnpj)

Spread the love