Site icon www.m-radarnews.com

Tahanan Rutan Polda Bali Coblos Pilgub Bali, Dari 17 Tahanan Hanya 1 yang Coblos

BALI, (M-RADARNEWS),- Hari ini masyarakat Bali menggunakan hak pilihnya untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali lima tahun kedepan. Dari 17 orang tahanan di Rutan Mapolda Bali, hanya satu orang yang bisa mencoblos, sedangkan 16 tahanan lainnya tidak memenuhi syarat lantaran tidak memiliki surat model A5 (Surat Keterangan Pindah Memilih).

Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, Anak Agung Gede Kerta Negara mengatakan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang ada. Dimana yang bisa memilih adalah para tahanan yang membawa surat model A5, meskipun sudah mempunyai surat C.6 dan e-KTP.

Anak Agung Gede Kerta Negara menegaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan KPU membolehkan pemilih pindah memilih karena keadaan tertentu. Beberapa keadaan tersebut di antaranya karena tugas kerja atau belajar, rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan dan keadaan lain yakni karena pindah domisili atau tertimpa bencana alam.

“Surat A5 didapatkan di PPS tingkat desa/kelurahan asal, sesuai yang ditentukan di DPT. Jadi, kalau memiliki surat model A5 baru bisa mencoblos,” ujar Ketua KPPS didampingi Panwas, Made Ardiyasa, Wadir Tahti Polda Bali, Kompol I Nyoman Rusta Alit, Kasubdit Pamtah Dittahti Polda Bali, Kompol I Wayan Tukar dan Kasubdit Barbuk Dittahti Polda Bali Kompol Ahmad Jaelani.

Mendengar penjelasan Ketua KPPS, seluruh penghuni Rutan Mapolda Bali bisa menerima dan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Selanjutnya satu orang tahanan bernama I Komang Adi Wiratnyana melaksanakan pencoblosan di bilik suara yang sudah disiapkan petugas KPPS. (TIM/HUM)

Spread the love
Exit mobile version