BALI, (M-RADARNEWS),- Polres Badung menggelar Apel Kesiapan Ops Mantap Praja Agung 2018, untuk Tahap Pungut Suara yang bertempat di Gedung Gor Umum Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (25/6).
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K yang dihadiri oleh Wadir Krimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, Pejabat Utama Polres Badung, Kapolsek Jajaran Polres Badung, Kepala Kesbanglinmas Kab. Badung a.n I Nyoman Suendi yang diikuti oleh 740 peserta apel terdiri dari 520 personel Polres Badung yang terlibat dalam Ops Mantap Praja Agung 2018 (Tahap Pungut Suara), 100 personel Polda Bali BKO Pam TPS, 60 personel Brimob Polda Bali dan 60 orang Linmas.
Dalam arahannya, Kapolres Badung menegaskan kepada personil yang terlibat dalam tahap pungut PIlgub Bali di wilayah hukum Polres Badung. Pada intinya personel pengamanan melaksanakan pedoman pengamanan serta mengikuti rangkaian kegiatan pengamanan untuk mengatasi gangguan keamanan yang mungkin terjadi selama proses tahap pungut suara. Tunjukkan prilaku sopan dan etika yang baik dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian tanpa mengabaikan koridor-koridor yang berlaku.
Selain itu, orang nomor satu di Polres Badung ini juga membeberkan kerawanan-kerawanan yang harus diperhatikan yaitu Alat peraga kompanye yang masih terpasang di sekitar TPS, kartu pemilih atau undangan tidak teraampaiakan kepada pemilih, Adanya jual beli kartu pemilih atau undangan, Pemalsuan/palsukan identitas pemilih, Intimidasi, menyuap dan tindak kekerasan terhadap penyelenggara pemilu di TPS, pemilih, saksi dan pengawas pemilu, terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat mencoblos di TPS, Panitia pemungut suara (PPS) tidak trasparan mengumumkan sisa kartu pemilih yang terbagikan, mencoblos surat suara cadangan yang tidak digunakan, Menghalangi pengawasan pemilu dan saksi mendapatkan formulir C1, Saksi/petugas kelompok penyelenggar pemungutan suara salah dalam penulisan perolehan suara, hasil penghitungan suara tidak diawasi secar ketat oleh saksi, PPL dan masyarakat saat disegel dan langsung dibawa ke PPS, Berita acara C1 untuk PPS berada di luar kotak suara, C2 pleno besar dan BA-C1 tidak dimasukkan ke dalam kotak dan tidak disegel dan Penggelembungan surat suara.
Pemegang tongkat komando di Polres Badung ini juga menyampaikan bahwa, kewajiban-kewajiban yang dilaksanakan oleh anggota Polri di TPS nantinya yaitu 1 hari sebelumnya sudah ada berada di lokasi TPS, membawa kelengkapan perorangan seperti Tongkat T, borgol dan sarana Komunikasi, melaporkan kedatangannya ke pimpinan selanjutnya berkoordinasi dengan PPK, KPPS, PPS dan Linmas, mempelajari dan mengenali karakteristik kerawanan daerah termasuk potensi kerawanan pada saat pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, dilarang meninggalkan objek pengamanan dan atau tempat pemungutan suara sebelum adanya perintah pergeseran pasukan, melaporkan setiap perkembangan situasi terkini kepada pimpinan seusai dengan penilaian situasi berdasarkan tingkat eskalasi kejadian dan dilarang melakukan pencatatan dan mendokumentasikan hasil penghitungan suara.
Usai Apel Pergeseran Pasukan, AKBP Yudith Satriya Hananta, S.I.K mengungkapkan, bahwa kami pagi ini menggelar Apel Pergeseran Pasukan yang akan melaksanakan pengamanan pada masa Pungut Pilgub Bali 2018 pada 27 Juni 2018 nanti, kami memberikan pembekalan pembekalan kepada anggota yang bertugas sehingga tidak ada keragu raguan dalam melakukan pengamanan di TPS nanti, selanjutnya pasukan akan kami geser ke masing masing tempat tugasnya,” terangnya. (TIM)