BALI, (M-RADARNEWS),-                 Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka terkait kasus pengerukan tebing dan pengurugan sepadan pantai (Reklamasi) di daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kec. Kutsel, Badung, yang tak memiliki izin alias ilegal.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, serta keterangan ahli tersebut, pada tanggal 26 Mei 2023 telah dilaksanakan gelar perkara.

“Akhirnya, dari gelar perkara tersebut dan terhadap para pelaku di naikan statusnya dari saksi dan terlapor menjadi tersangka,” terang Kabid Humas Polda Bali dalam konferensi pers di ruangan Press Room Ghosal Bid Humas, Senin (29/05/2023).

Lima tersangka tersebut di antaranya, GMK (58), MS (52), IWDA (52), KG (62), dan T (64). Dari kelima pelaku tersebut, kata Kabid Humas, dua tersangka berperan sebagai pemberi izin dan tiga tersangka lainnya ikut membantu proses reklamasi ilegal.

Kabid Humas Polda Bali mengatakan, secara keseluruhan luas lahan yang direncanakan dijadikan sebagai tempat ‘Beach Club’ mencapai 2,2 hektar, berdasarkan pengukuran dari BPN Kabupaten Badung.

“Rencana awal, lahan tersebut diperuntukkan bagi kelompok nelayan warga Desa Ungasan, Kec. Kutsel, Kabupaten Badung, untuk penampungan ikan. Namun, kemudian ada rencana untuk pembentukan ‘Beach Club’,” pungkasnya.

Untuk itu, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 56 ke 1e KUHP. Ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp 500 juta.

Dan Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 3 miliar.

Serta Pasal 69 Jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp 500 juta. (rd)

Facebook Comments Box