JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Subdit IV Tipiter, Ditreskrimsus, Polda Jatim yang dikomandani oleh AKBP Rofiq, berhasil menindak pelaku berinisial Kil, yang melakukan tindak pidana kesehatan, yakni memproduksi kosmetik kecantikan merek DSC (Derma Skin Care) Beauty berbagai jenis dan khasiatnya di rumah pelaku di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera didampingi Ditreskrimsus Kombes A Yusep Gunawan dan Kasubdit Tipiter AKBP Rofiq, Selasa (4/12/2018) mengatakan, bahan baku yang digunakan untuk produksi kosmetik DSC Beauty adalah dari produk produk merek terkenal seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline dan Sriti.

Produk dari merek tersebut dipindah atau dikemas ulang dalam tempat kosong dengan label merek DSC Beauty yang tidak memiliki ijin edar dan tidak terdaftar di BPOM RI.

Untuk memproposikan atau mengiklankan kosmetik DSC Beauty agar konsumen lebih yakin dan tertarik terhadap produk tersebut. Sedang tersangka menggunakan endorse dari artis-artis terkenal seperti berinisial VV, NK, NR, DJ, dan KB. Dan artis artis terkenal lainnya kemudian diposting di Instagram.

Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sedang kaulifikasi pasal, bahwa setiap orng yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 milyar. (Tim/TNPJ)

Facebook Comments Box