BALI, (M-RADARNEWS),- Menanggapi maraknya perilaku wisatawan mancanegara yang berprilaku tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai izin visa, maupun pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah RI khususnya di Bali, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolda Bali Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali Trisno Nugroho menggelar konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Minggu (28/05/2023).
Gubernur Bali Wayan Koster yang didukung Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra menegaskan, bahwa permasalahan Wisman tidak hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah, Kepolisian, Perbankan, Kanwilkumham, tapi menjadi tugas bersama setiap lapisan masyarakat untuk menjaga nama baik Bali dan menjaga citra baik pariwisata Bali agar tetap berkelas, bermartabat, dan bisa survive berkelanjutan di masa yang akan datang.
“Jangan berikan toleransi apalagi fasilitasi bagi wisman yang berprilaku tidak baik, melakukan pelanggaran di Provinsi Bali dan tidak menghormati hukum yang berlaku di negara kita Indonesia ini,” tegas Gubernur Koster.
Langkah responsif Pemprov Bali dibawah kepemimpinan Gubernur Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, telah terlihat lewat berbagai penindakan tegas dan terarah terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan ijin visa, yaitu ;
- Mendeportasi wisatawan mancanegara dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei berjumlah 129 orang,
- Memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang, dan
- Pelanggaran terhadap lalu lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 1.100 orang.
Turut mendampingi Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Rai Dharmadi, Kadispar Provinsi Bali Cok Bagus Pemayun, Kadis Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwilkumham Provinsi Bali AA. Bagus Narayana. (rd/*)