Site icon www.m-radarnews.com

Tegas! Polda Jatim Tindak Oknum Anggota Lakukan Pelecehan Terhadap Tahanan Wanita

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast. (Foto: dok/poldajatim)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan integritas dan profesionalisme di tubuh institusi. Salah satu oknum Polres Pacitan berinisial LC kini tengah menjalani proses hukum internal, setelah diduga melakukan pelanggaran berat berupa kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam keterangannya menyampaikan, bahwa kasus tersebut telah ditangani secara serius oleh Bidang Propam Polda Jatim.

“Memang benar, saat ini Propam Polda Jatim telah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita,” ujarnya, Senin (21/04/2025).

Kombes Pol. Abast menjelaskan, LC telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari seminggu lalu dan saat ini telah menjalani penahanan di tempat khusus milik Bid Propam Polda Jatim.

“Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu, dan saat ini LC berada di tahanan khusus Propam. Proses ini masih terus berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Abast menegaskan, bahwa pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat dan yang bersangkutan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Tindakan ini jelas mencoreng institusi, dan Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas sudah menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” imbuhnya.

Polda Jatim juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa yang mencoreng nama baik kepolisian tersebut. Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto, Kombes Abast menyebutkan, telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.

“Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jawa Timur,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Polda Jatim menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Untuk diketahui, oknum personel Polres Pacitan berinisial LC diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual tderhadap tahanan perempuan. Aksi ini berlangsung di ruang tahanan Mapolres Pacitan.

Sementara PW, korban kekerasan seksual diketahui merupakan tahanan yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perdagangan manusia.

Wanitu itu disebut-sebut berperan sebagai mucikari dalam jaringan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pacitan.

Tindak kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dari Jumat (04/04/2025) hingga Minggu (06/04/2025), di ruang tahanan tempat PW ditahan. (by/tnpj)

Spread the love
Exit mobile version