Site icon www.m-radarnews.com

Terekam Kamera Warga, Oknum TNI Diduga Kawal Truk Kambing Tanpa Dokumen Masuk Bali

Seorang oknum TNI diduga terekam kamera warga saat mengawal truk bermuatan puluhan ekor kambing yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi saat hendak masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Foto: tangkapan layar.

M-RADARNEWS.COM, BALI – Dugaan pengawalan kendaraan pengangkut ternak tanpa dokumen kembali mencuat di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Seorang oknum anggota TNI yang disebut bernama Sertu Kadek Mahardika, menjadi sorotan setelah diduga terekam kamera warga saat mengawal truk bermuatan puluhan ekor kambing yang hendak masuk ke Bali.

Berdasarkan informasi, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (06/06/2026) sekitar pukul 23.20 WITA. Dalam rekaman video yang beredar di masyarakat, oknum tersebut diduga mengendarai sepeda motor Honda PCX bernomor polisi DK 2558 ZG dan terlihat mengawal truk bernomor polisi N 8557 NK yang mengangkut puluhan ekor kambing dari arah Jawa menuju Bali.

Selain dugaan pengawalan, perhatian masyarakat juga tertuju pada informasi yang menyebut ternak yang diangkut diduga tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen kesehatan hewan yang menjadi persyaratan wajib dalam lalu lintas ternak antarwilayah.

Sejumlah warga menyebut, bahwa peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat sekitar Pelabuhan Gilimanuk, oknum yang sama diduga beberapa kali terlihat mengawal kendaraan pengangkut ternak yang hendak masuk ke Bali.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, masyarakat menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat upaya pengawasan lalu lintas ternak yang selama ini dilakukan pemerintah untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular.

Salah seorang tokoh masyarakat Gilimanuk, yang enggan disebutkan namanya meminta instansi terkait segera melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut.

“Kalau memang benar ada aparat yang terlibat mengawal kendaraan pengangkut ternak yang tidak memenuhi persyaratan, tentu harus ada pemeriksaan dan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya dikutib, Minggu (07/06/2026).

Menurutnya, klarifikasi dari pihak berwenang penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Sekedar diketahui, pengangkutan ternak antarwilayah wajib memenuhi ketentuan karantina dan kesehatan hewan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila terbukti tidak dilengkapi dokumen resmi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Selain berisiko mengganggu sistem pengawasan lalu lintas hewan, pemasukan ternak tanpa dokumen juga dapat meningkatkan potensi penyebaran penyakit hewan yang berdampak terhadap sektor peternakan dan perekonomian masyarakat.

Di sisi lain, dugaan berkendara tanpa mengenakan helm juga berpotensi melanggar ketentuan Pasal 291 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan disiplin militer maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini dimuat, belum mendapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut. Masyarakat berharap, Kodam IX/Udayana, Balai Karantina, KSOP Gilimanuk, serta instansi terkait segera melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai kebenaran dugaan tersebut.

Transparansi dan penegakan hukum yang adil dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. (*)

Spread the love
Exit mobile version