M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Empat tersangka yakni PJ (Puji Triasmoro) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso, YSS (Yossy S Setiawan), swasta/pengendali CV. WG (Wijaya Gemilang), dan AIW (Andhika Imm Wijaya), swasta/pengendali CV. WG.
Sebelumnya, tim KPK melakukan tindakan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil mengamankan sembilan orang pada hari Rabu, 15 November 2023, yang berada di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan mengatakan, KPK telah mengamankan sembilan orang di antaranya, PJ Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, ADS Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, RWP Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, YS dari swasta pengendali CV. WG.
“Kemudian, AIW dari swasta pengendali CV. WG, NR dari swasta, MHA dari PNS Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, NDH PNS Kabid Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, dan yang terakhir adalah OTP staf honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso,” kata Rudi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, melalui kanal Youtube KPK RI, Kamis (16/11/2023).
Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan, berawal dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya, yakni terkait perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.
Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YSS dan AIW kepada AKDS sebagai perwakilan atau orang kepercayaan daripada PJ, bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Kemudian dari informasi tersebut, tim KPK bergerak dengan menjadi dua tim mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk kita ambil keterangan awalnya.
“Dalam kegiatan tersebut turut kita amankan uang tunai sejumlah Rp 225 juta, berikutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta, untuk selanjutnya kita lakukan permintaan keterangan,” imbuhnya.
Kronologi Peristiwa
Rudi mengatakan, salah satu dari aparat penegak hukum, yaitu Kejari Bondowoso dengan kewenangannya menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat. Di antaranya terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso, yang dimenangkan oleh perusahaan milik YSS dan AIW.
“AKDS, dalam jabatan selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso atas perintah PJ selaku kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso melaksanakan penyelidikan terbuka,” sambungnya.
Selama proses penyelidikan berlangsung, lanjut Rudi, YSS dan AIW melakukan pendekatan-pendekatan komunikasi Intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyidikannya dapat dihentikan.
“Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIB, selanjutnya AKDS melaporkan kepada PJ, dan PJ menanggapinya dengan memberikan perintah kepada AKDS untuk dibantu. Kemudian terjadi kesepakatan antara YSS, AIW dan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang, dan uang tersebut diserahkan kepada AKDS dan PJ sebesar Rp 475 juta,” jelasnya.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini 16 November 2023 sampai dengan 9 Desember 2023 di Rutan KPK,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka pemberi suap yakni YSS, AIW dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan Pasal 13 UU Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima suap, PJ dan AKDS dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (yd/yn)