M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka AQ diumumkan pada hari ini, Jumat (03/11/2023).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) Kuntadi mengatakan, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jam-Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ, yang telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka Tim Penyidik berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan saksi AO ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung melalui akun Instagram kejaksaan.ri.

Guna kepentingan penyidikan, lanjut tersangka AO dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023.

Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, bahwa pada tanggal 19 Juli 2022, sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Grand Hyatt Hotel, diduga tersangka AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari tersangka IH melalui tersangka WP dan SR.

Tersangka AQ diduga telah melanggar Pasal 12B, Pasal 12e, atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rd/*)

Facebook Comments Box