BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Denpasar, Tri Nugraha yang menjadi tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diketahui mendapat aliran uang Rp10 miliar sebagai pinjaman pribadi diduga bunuh diri menggunakan pistol di dalam toilet usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/08/2020).
Tersangka Tri Nugraha, pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini sejak Senin siang sedang menjalani pemeriksaan kasus yang menjeratnya dirinya tersebut. Pada pukul 19.30 WITA, Tri Nugraha baru selesai menjalani pemeriksaan dan akan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.
Namun, sekitar pukul 19.45 WITA terdengar suara keributan (tembakan, red) dari lantai dua Kantor Kejati Bali. Diduga dirinya menembakkan diri ke tubuhnya menggunakan pistol. Tak berselang lama, Tri Nugraha sudah dibopong petugas kejaksaan untuk segera dilarikan ke rumah sakit agar secepatnya mendapat pertolongan dari tim medis.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono mengungkapkan, kami sudah mendapat konfirmasi, bahwa yang bersangkutan (tersangka Tri Nugraha, red) telah meninggal dunia. Sebelumnya tersangka Tri Nugraha datang ke Kejati Bali sekitar pukul 10.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan. Sebelum diperiksa, sesuai prosedur semua barang yang ia bawa sudah dimasukkan ke dalam loker.
“Kunci loker dibawa oleh yang bersangkutan, termasuk barang-barangnya penasihat hukum juga disimpan di loker. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Lalu, siang hari dia mengatakan akan ke sholat dan makan. Namun tak kunjung kembali,” kata dia.
Lanjut Asep, namun ditunggu hingga pukul 15.00 WITA, tersangka Tri juga belum datang dan tak bisa dihubungi. Kejati Bali lantas melakukan pelacakan dan mendapati Tri berada di rumahnya yang berada di Gunung Talang, Denpasar.
“Kemudian tim penyidik berangkat ke lokasi bersama Asintel dan Aspidsus. Lalu bisa dibawa ke kantor Kejati kembali. Setelah dibawa, maka dilakukan pemeriksaan. Selesai pemeriksaan, Tri rencananya dibawa ke Lapas Kerobokan untuk ditahan,” ungkap Asep.
Rupanya saat itu Tri meminta penasihat hukumnya untuk mengambil barang-barangnya yang disimpan di loker. Ketika dalam perjalanan, Tri izin ke toilet dan bunuh diri menggunakan pistol. “Pasca meninggalnya tersangka Tri, maka kasus ini ditutup,” pungkasnya. (tim/*)