M-RADARNEWS.COM, JABAR – Pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (Arun) Kota Cirebon telah melayangkan surat kepada pihak sekolah SMAN 1 Kota Cirebon terkait adanya dugaan pungutan biaya tentang pembelian buku lks kepada setiap siswa.

“Betul, kami sudah surati pihak sekolah dan sudah kami tembuskan juga ke Kadisdik Kota Cirebon, Ketua DPRD Kota Cirebon, Kepala Kantor Cabang Dinas X Kota Cirebon dan Kejaksaan Kota Cirebon,” kata Ketua DPD ARUN Kota Cirebon Deni Rogandi, Senin (30/10/2023).

Dikatakan, karena sudah jelas menurut kebijakan dan peraturan dari Gubernur Jawa Barat, bahwa tidak diperkenankan membebankan biaya dalam bentuk apapun kepada para siswa, dan pungutan dalam bentuk pembelian buku LKS kepada siswa.

“Sudah jelas ini menyalahi dan melanggar aturan yang berlaku, kami sudah mengantongi buktinya dan tembusan ke instansi terkait dan untuk di pusat pun akan kita layangkan kepada Presiden RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, komisi pemberantasan komisi (KPK), dan Kajati Jawa Barat,”

DPD Arun Kota Cirebon sangat menyayangkan, di era zaman sekarang yang kondisinya sulit masih banyak pihak sekolah yang membebankan biaya terhadap siswanya. Ini harus segera ditindak lanjuti agar tidak terulang lagi. Sebagai sosial kontrol, pihaknya konsisten akan melaporkan siapapun yang melanggar dan terinduksi KKN.

“Karena pungli bermacam-macam bentuknya, dari pihak kami pun sudah datang ke sekolah dan bertemu dengan Humas SMAN 1 Kota Cirebon dan tidak ada jawaban. Lalu kami coba untuk menemui kepala sekolah juga tidak bisa (sedang rapat) dan setelah kami menunggu sangat lama, katanya kepala sekolahnya sudah pulang dan tidak ada yang mau memberikan klarifikasi ataupun jawaban,” pungkasnya. (arun/rmd)

Facebook Comments Box