Site icon www.m-radarnews.com

Terkait Masa Tugas Pj Sekda Berakhir, Mujiono: Pemkab Banyuwangi Ajukan Pansel Sekda Definitif ke BKD Jatim dan BKN

Wakil Bupati (Wabup) Banyuwangi, Ir. H. Mujiono saat memberikan keterangan seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Banyuwangi, pada Kamis (19/06/2025). (Foto: dok/by)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Masa tugas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Ir. Guntur Priambodo berakhir pada 18 Juni 2025. Berakhirnya masa jabatan Pj Sekda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan sementara.

Wakil Bupati (Wabup) Banyuwangi Ir. H. Mujiono mengatakan, bahwa Pemkab sedang mengajukan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Sekda definitif ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Jelang Masa Berakhir Pj Sekda Banyuwangi, Pakar Hukum Minta Pemkab Segera Tetapkan Sekda Definitif untuk Efektivitas Pemerintahan

“Proses seleksi Sekda definitif sedang kami siapkan. Pemkab sudah ajukan pembentukan Pansel ke BKD Provinsi dan BKN. Sementara, untuk mengisi kekosongan, kami tunjuk PLH,” ujar Mujiono, seusai mengahadiri rapat paripurna DPRD Banyuwangi, pada Kamis (19/06/2025).

Untuk diketahui, posisi Plh Sekda yang ditunjuk untuk sementara ini memiliki keterbatasan masa tugas, yaitu maksimal hanya 5 hari kerja, sesuai ketentuan dalam regulasi kepegawaian dan administrasi pemerintahan.

Plh Sekda bertugas menjalankan roda administrasi rutin dan tidak memiliki wewenang strategis, seperti mengambil kebijakan atau melakukan pengangkatan jabatan. Oleh karena itu, percepatan proses seleksi Sekda definitif sangat penting agar tidak terjadi kekosongan struktural yang berkepanjangan.

Baca juga: Kepala BKPP Banyuwangi Buka Suara: Secara Administratif, Proses Perpanjangan Pj Sekda Sudah Dilakukan hingga Juni 2025

Sebelumnya, jabatan Pj Sekda diisi oleh Guntur Priambodo sejak 18 September 2024. Jabatan ini telah mengalami tiga kali perpanjangan, yang mana melebihi batas normal perpanjangan jabatan menurut Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, yaitu dua kali perpanjangan atau total sembilan bulan.

Langkah penunjukan Plh dan rencana seleksi terbuka ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik yang muncul belakangan ini mengenai status kejelasan Sekda Banyuwangi. (by/*)

Spread the love
Exit mobile version