M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat besar peredaran gelap narkoba yang dikendalikan narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tarakan Kelas II A, yakni Andi bin Arif alias Hendra 32 alias Hendra Sabarudin. Hasil pengungkapan ini, dari hasil kerja sama Polri bersama PPATK, Ditjen Pas, dan BNN.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan, bahwa terpidana tersebut mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. Dalam setiap transaksi yang dilakukannya, kerap difasilitasi beberapa oknum Ditjenpas dan oknum honorer BNN.
“Dari kegiatan mengendalikan peredaran Narkotika, terpidana Hendra Sabarudin
telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024, telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton,” jelas Wahyu Widada dalam konferensi pers, pada Rabu (18/09/2024).
Komjen Wahyu Widada menjelaskan, dalam bisnis haramnya itu, terpidana dibantu oleh seorang yang telah ditetapkan sebagai buronan berinisial F. Kemudian, berdasarkan penelusuran PPATK, ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi Rp2,1 T.
Dikatakan, penyidik melakukan tindak lanjut dengan menyita aset milik terpidana beserta jaringannya. Barang bukti yang disita berupa aset yakni 44 bidang tanah dan bangunan, 21 kendaraan roda empat, 28 motor, 4 kapal, 1 speed boat, 1 jet ski, 2 ATV, 2 jam tangan mewah, dan uang tunai serta deposito senilai Rp500 juta.
“Selama kurun waktu 2017 hingga 2024, total nilai aset mencapai Rp221 milliar,” ujarnya.
Lebih lanjut Komjen Wahyu Widada mengungkapkan, TPPU dilakukan dengan dibantu TR, MA, dan SY yang berperan mengelola aset hasil kejahatan. Kemudian, CA dan AA yang merupakan oknum Ditjenpas.
“Ada juga RO yang merupakan oknum honorer Badan Narkotika Nasional (BNN). Selanjutnya, NMY selaku adik AA, dan AY selalu kakak RO,” tambah Komjen Pol. Wahyu Widada.
Atas perbuatan Hendra dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (rd/tn)