JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),- Sidang gugatan IMO-Indonesia terhadap dewan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus berlanjut, sebagaimana diketahui IMO-Indonesia menggugat dewan pers atas surat bernomor 371/DP/K/VII/2018 terkait protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers tertanggal 26 Juli 2018.

Ketua Umum DPP IMO-Indonesia Yakub, “kami menggugat karena merasa tidak turut serta atau memberikan arahan serta instruksi dalam aksi yang dipertentangkan kepada dewan pers pada tanggal 4 juli 2018 tersebut, tuturnya kepada pewarta, Kamis (9/5/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk itu tahun yang lalu tepatnya pada hari, Kamis tanggal 9 agustus 2018 kami telah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor  439/PDT/2018 yang pendaftaran gugatannya diterima oleh Panitera Muda Perdata Edy Wiyono,” imbuh Yakub.

Setelah sembilan bulan bergulir di PN Jakarta Pusat, saat ini IMO-Indonesia kembali hadir di persidangan dengan saksi-saksi serta bukti akan perkara gugatan terhadap dewan pers tersebut.

Sebagaimana diketahui gugatan kepada dewan pers tersebut diambil atas pertimbangan dewan pimpinan pusat serta dukungan dari 10 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang meminta untuk segera mengambil langkah-langkah guna memulihkan nama baik IMO-Indonesia

Adapun dewan pimpinan pusat IMO-Indonesia menunjuk empat kuasa hukum yakni, H. Dudung Badrun, SH,MH, Tjandra Setiadji,  SH,MH, Maskur Husain, SH, dan H. Asep Hidayat, SH. dalam persidangan gugatan terhadap dewan pers, pungkas Yakub  

Hadir dalam sidang gugatan terhadap dewan pers di PN Jakarta Pusat, Maskur Husain, SH dan tim kuasa hukum IMO-Indonesia, ketua umum, sekretaris jenderal M. Nasir Bin Umar IMO-Indonesia, Drs. Mangatur Siregar Ketua DPW IMO Provinsi Jawa Barat. (Tim/**)

Facebook Comments Box