JATIM, (M-RADARNEWS),- Pembangunan Masjid Idah Salim Al-Haritsi di Dusun Kopen, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, dihentikan sementara oleh tiga pilar yakni Koramil, Kantor Urusan Agama (KUA), dan kantor Kecamatan Purwoharjo karena diduga tidak sesuai prosedur.
Penghentian pembangunan masjid itu, karena pembangunan masjid yang ada di RT 12, RW 5 itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Pembangunan ini menyalahi aturan, tidak ada IMB nya,” ujar Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Purwoharjo, Sudjoko.
Menurut Joko, pembangunan masjid yang didirikan oleh Yayasan Minhajussunnah itu mendapatkan respon yang kurang baik dari masyarakat. Bahkan, pembangunan itu sebelumnya tidak meminta izin kepada masyarakat sekitar. “Proses perizinan pembangunan masjid ini juga tidak sesuai,” katanya.
Bangunan itu, lanjut dia, diduga kuat ditumpangi oleh sejumlah aliran yang diduga radikalisme. Dan itu membuat masyarakat sekitar menolak keras dengan pembangunan masjid tersebut. “Masyarakat sekitar malah ingin demo atas bangunan masjid tersebut,” cetusnya.
Sebelum ada reaksi dari masyarakat, masih kata dia, tiga pilar Purwoharjo melakukan tindakan penertiban. Penertiban yang dilakukan dengan cara meminta pembangunan tersebut dihentikan.
“Panitia pelaksana pembangunan sudah menyetujui memberhentikan pembangunan masjid,” ungkapnya.
Salah satu pengurus MUI Kecamatan Purwoharjo, KH. Ikhsanudin mengatakan, pembangunan masjid tersebut bukan hanya menyalahi prosedur. Akidah jamaah yang membangun masjid itu, termasuk salafi dan itu tidak sesuai dengan aqidah yang ada di lingkungannya,” ujarnya.
Kiai Ikhsanudin berharap agar aman dan tidak menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat, proses pembangunan masjid segera dihentikan. Bahkan, kegiatan pengajian juga ditiadakan. “Ini untuk menjaga ketenangan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, pemilik tanah banguan masjid Idah Salim Al-Haritsi, Priyono mengaku bangunan yang akan dibangun untuk masjid itu tanah miliknya yang diwakafkan. Tanah tersebut berukuran 10 meter kali 20 meter. “Tanah saya wakafkan untuk dibangun masjid,” kata lelaki 52 tahun tersebut.
Menurut Priyono, masjid yang dibangun itu berukuran tujuh meter kali 10 meter. Sisa dari tanah wakafnya, akan dibuat jalan menuju ke masjid. “Bangunan ini sudah diberhentikan, jadi dimungkinkan akan dibongkar,” katanya.
Pembangunan masjid ini, lanjut dia, sudah mulai dibangun sejak 15 Mei 2018. Dan bangunan itu ditargetkan akan selesai pada Agustus mendatang. “Sebenarnya sudah tinggal sedikit, tapi oleh pihak terkait diberhentikan,” ungkapnya. (Tim/Kb)