Site icon www.m-radarnews.com

Tidak Kelola Sampah Berbasis Sumber, Gubernur Koster Siapkan Sejumlah Sanksi hingga Pencabutan Izin Usaha

Gubernur Bali I Wayan Koster didampingi Kadis Kominfos Bali Gede Pramana dan Kalaksa BPBD Bali Made Rentin menyampaikan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, dalam keterangan pers di depan Gedung Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, pada Minggu (06/04/2025) sore. (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali I Wayan Koster didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfos) Bali Gede Pramana dan Kalaksa BPBD Bali Made Rentin menyampaikan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, dalam keterangan pers kepada awak media di depan Gedung Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, pada Minggu (06/04/2025).

SE No. 09/2025 ini dikeluarkan dan diberlakukan untuk dapat dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh rasa tanggungjawab. Sehingga pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai berjalan lancar dan sukses di seluruh wilayah Bali.

Gubernur Koster mengaku akan memimpin Gerakan Bali Bersih Sampah ini dan bersinergi dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, dan Dandrem 163/Wira Satya. Ia juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Bali, serta pimpinan perusahaan swasta bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di kantor masing-masing.

“Kepala desa/lurah memimpin Gerakan Bali Bersih Sampah, bersinergi dengan bendesa adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Selain bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di desa/kelurahan dan desa adat,” ujar Koster.

Dikatakan Koster, melalui SE terbaru ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada 6 sektor utama dan prioritas. Pertama, kantor lembaga swasta dan pemerintah. Kedua, desa/kelurahan dan desa adat. Ketiga, pelaku usaha, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe. Keempat, lembaga pendidikan (perguruan tinggi, sekolah) dan lembaga pelatihan. Kelima, pasar, dan Keenam, tempat ibadah.

”Jadi masalah sampah dapat diatasi lebih cepat, dan jangan sampai terlalu lama. Jangan sampai menunggu lama sampai berakhir periode kedua saya. Kalau bisa di pertengahan periode ini sudah tuntas persoalan sampah di Bali,” ungkap Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini.

Gubernur Koster mengakui, bahwa pengelolaan sampah di Provinsi Bali selama ini belum berjalan optimal berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Dengan demikian, sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dituangkan dalam SE Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

“Kami meminta bagi para pedagang tidak menggunakan dan menyediakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan serta menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai ramah lingkungan,” ucapnya.

“Mereka wajib mengoptimalkan pengolahan sampah organik berbasis sumber berupa kegiatan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain,” tambah Gubenur dua Periode ini.

Lebih lanjut Koster mengatakan, setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali. Bahkan diharapkan setiap distributor/pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.

Selain itu, ia juga menjelaskan, dalam SE terbaru ini juga mengatur sejumlah larangan seperti dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya berpotensi mencemari tempat umum, danau, mata air, sungai, dan laut.

“Saya larang membuang sampah sisa upakara ke lingkungan, dilarang membakar sampah tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah. Bahkan, setiap pelaku usaha/kegiatan di wilayah Provinsi Bali dilarang menyediakan plastik sekali pakai. Tentu masyarakat harus ikut berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” pintanya.

Dengan demikian, Gubernur Koster juga akan menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi/Kota/Kabupaten se-Bali bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak lain melakukan pengawasan secara ketat memastikan pelaksanaan SE ini. Bahkan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggaran yang ada.

“Maka dari itu Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif kepala desa dan perangkat desa, penundaan pencairan bantuan keuangan kepada desa adat dan tidak mendapat bantuan/fasilitasi program bersifat khusus,” tegasnya.

Lebih jauh Gubernur Koster menerangkan, setiap pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restauran, dan kafe) tidak mengelola sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dan diberikan sanksi, berupa peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

“Di sisi lain kita siapkan penghargaan bagi pihak-pihak yang taat menjalankan SE ini. Bagi desa/kelurahan dan desa adat berhasil melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini akan diberikan penghargaan berupa bantuan keuangan,” terangnya.

“Sedangkan bagi pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe) yang berhasil mengelola sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan (green) seperti green hotel, green mall, dan green restaurant,” tutup Gubernur Koster. (yd/**)

Spread the love
Exit mobile version