BALI, (M-RADARNEWS.COM),-        Tim gabungan Resmob Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan dibantu Tim Resmob Mabes Polri berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa warga Jepang bernama Mika Hasegawa (28) di Apartement Liem Jln. Pura Mertasari IV Gg. Nangka, Denpasar Selatan, hingga korban terjatuh dari apartemen.

Kejadian pertama kali diketahui saksi Hendra (31) yang merupakan karyawan apartemen tempat korban tinggal pada, Senin, 25 November 2019 pagi sekitar pukul 08.00 WITA, saat saksi berada dibasemant mendengar ada terikan minta tolong dan saksi mendapati korban tergeletak dilahan kosong.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, S.IK., S.H., M.H didampingi Kasat Reskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan, SH., S.IK. MH dan kanit Reskrim Polsek Densel Iptu Hadimastika Kartika Putro, SIK., membeberkan barang bukti dan pelaku bernama Fahruddin alias Udin (38) asal Ngawi Jawa timur.

“Setelah melakukan olah TKP dan pengecekan CCTV diperoleh informasi, bahwa pelaku melarikan diri ke Banyuwangi dan setelah melakukan koordinasi pelaku sudah terbang ke Jakarta melalui Bandara Banyuwangi dan diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta oleh tim Resmob mabes Polri,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kamis (28/11/2019).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berup,a dua buah dompet Uang Pecahan 10.000 Yen 15 (lima belas) Lembar, Pecahan 1000 yen 5 (lima) lembar dan uang rupiah, hp merk advan, 5 buah kartu atm, kalung emas dan Hp merk Oppo.

“Sebelum ke Jakarta, pelaku sempet membeli kalung emas dan Hp merk Oppo yang rencananya akan pelaku berikan untuk pacarnya yang berada di Medan,” jelas Kombes Ruddi.

Dari keterangan pelaku bahwa dirinya sudah beberapa membuntuti korban dan saat kejadian korban baru saja pulang mengantar sekolah anaknya, sesampai didepan kamar korban pelaku langsung memukul dan mencekik korban hingga korban melakukan perlawanan.

“Karena ingin melepaskan diri korban melompat dari jendela kamar dan terjatuh di lahan kosong hingga korban mengalami cedera patah tulang pinggang, saat ini korban dalam perawatan di rumah sakit BIMC,” imbuhnya.

Motif pelaku merampok korban karena butuh uang untuk menemui pacarnya di Medan dan berencana akan menikah, sebelumnya korban pernah bekerja di Apartemen Liem sebagai Clening Servis, sehingga mengetahui aktivitas korban dan terhadap pelaku dikenakan pasal pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Rls/*)

Spread the love