M-RADARNEWS.COM, BALI – Sempat viral di media sosial (medsos), terkait adanya seorang anak Warga Negara Asing (WNA) yang sudah membuat resah akhirnya dideportasi. Anak bule tersebut berinisial BS itu dipulangkan ke negara asalnya bersama ibunya berinisial SB.
Berdasarkan informasi yang didapat, anak bule tersebut tinggal bersama orang tuanya di salah satu homestay di Jalan Raya Sukma, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra menjelaskan, bahwa BS dan ibunya masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Desember 2023, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
“Yang bersangkutan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 21 Januari 2024, yang artinya sampai dengan hari ini keduanya telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 191 hari,” ujarnya, Kamis (08/08/2024).
Ridha menambahkan, selama tinggal di Bali, sang ibu membiayai sendiri hidup keduanya. Sang ayah dari anak tersebut saat ini berada di Norwegia. SB mengaku sudah berusaha mengumpulkan uang, tetapi tidak juga mencukupi untuk membiayai kepulangan mereka untuk kembali ke negaranya.
Selain itu, lanjutnya, SB tidak ada usaha untuk memperpanjang izin tinggal keimigrasiannya. Sehingga berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
“Pihak Imigrasi sudah berkoordinasi dengan Konsul Kehormatan Ukraina untuk mengurus keperluan kepulangan mereka. Yang bersangkutan dideportasi pada tanggal 8 Agustus 2024, menggunakan penerbangan maskapai Qatar Airways untuk selanjutnya kembali ke Negaranya. Yang bersangkutan juga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Penangkalan,” tutup Ridha.
Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menegaskan, bahwa pendeportasian warga negara asing yang bermasalah merupakan bukti komitmen Kanwil Kemenkumham Bali, khususnya dalam bidang keimigrasian untuk menegakkan hukum keimigrasian.
Pramella menyebut, tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia.
“Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di wilayah Provinsi Bali, untuk mematuhi peraturan dan norma yang berlaku,” tegasnya. (yd/**)