BALI, (M-RADARNEWS),- Untuk memberikan pelayanan yang prima pada masyarakat Pemerintah Kota Denpasar beberapa waktu lalu telah menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Kerjasama yang dilakukan ini diharapkan ditindaklanjuti oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar melalui kerjasama teknis.
Demikian disampaikan Asisten Administrasi Umum I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat pembahasan tindak lanjut kesepakatan bersama antara Pemkot Denpasar dengan Kejari Denpasar, Senin (28/5) di ruang pertemuan Praja Madya Kantor Walikota.
Pertemuan yang dihadiri juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Made Toya dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) pada Kejaksaan Negeri Denpasar I Bagus Putra Gede Agung, SH diikuti OPD dilingkungan Pemkot Denpasar.
Lebih lanjut Eddy Mulya menambahkan kesepakan bersama yang telah dilaksanakan terus evaluasi dan monitor sehingga pelayanan publik di Kota Denpasar semakin baik serta semakin sedikit pengaduan yang diterima di Pro Denpasar dan sebaliknya semakin banyak apresiasi yang diberikan oleh masyarakat.
Kesepakatan bersama yang telah dilakukan dengan Kejari Denpasar tidak cukup hanya untuk pelaksanaan di mall pelayanan publik saja melainkan bisa berlanjut ke masing-masing OPD sehingga semakin meningkatkan pelayanan publik di Kota DenpasarKesepakan bersama dengan Kejari tidak semata-mata menekankan pada aspek hukum melainkan bagaimana meningkatkan pelayanan publik di semua lini.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Made Toya menambahkan ada beberapa hal yang perlu dapat perhatian terkait dengan kesepakatan yang telah dilaksanakan. Diharapkan setiap OPD dapat menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan melakukan kerjasama secara teknis terkait program yang dilaksanakan di masing-masing OPD.
Disamping telah melakukan kesepakatan bersama Kejari Denpasar juga telah melakukan pendampingan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah
(TP4D). Terkait dengan hal tersebut diharapkan OPD meminta pendampingan untuk pengadaan barang dan jasa. Sehingga pengawalan dari segi hukum dan teknis bisa berjalan bersamaan. Seingga pelaksanaanya dapat berjalan dengan baik. “Kami harapkan semua OPD melakukan pendampingan terkait dengan pelaksanaan teknis kegiatannya. Sehingga pelaksanaan program dari sisi hukum dan teknis bisa berjalan dengan baik,” harap Made Toya.
Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) pada Kejaksaan Negeri Denpasar I Bagus Putra Gede Agung, SH mengatakan ada dua bidang yang bisa dilaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Kota Denpasar yaitu bidang intelejen dan perdata tata usaha Negara. Menurutnya Untuk pemerataan pembangunan dan penyerapan anggaran yang saat ini sebisa mungkin melakukan pencegahan tindak pidana kurupsi.
Mekanisme pencegahan ada dua media yang dilaksanakan yaitu media TP4D dibawah seksi intelejen serta bidang perdata dan tata usaha Negara. “Pada dasarnya kami dari kejaksaan memberikan pendampingan hukum dari tahap awal sampai tahap akhir untuk pengadaan barang dan jasa. Sehingga diharapkan dapan mencegah tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Untuk mendapatkan pendampingan dalam pengadaan barang jasa Bagus Putra mengharapkan OPD mengajukan permohonan pendampingan pada Kejaksaan Negeri Denpasar dengan di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar. Untuk TP4D diseksi intelejen melakukan pendampingan dibidang strategis nasional seperti pelaksanaan infrastruktur, pelabuhan dan lain sebagainya. Sementara kegiatan lebih kecil bisa minta pendampingan melalui bidang perdata dan tata usaha Negara. (Tim/Hum)