JAKARTA, (M-RADARNEWS),- Plt Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Indrajati, menyatakan bahwa Peraturan Mendagri Nomor 7 Tahun 2018 yang baru diundangkan pada 4 April 2018 dapat menjadi pisau analisis untuk memberikan ruh kepada kualitas dokumen perencanaan daerah.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 diketahui mengatur tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Ditekankan jika Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2023 Hasil Pilkada Serentak 2018 wajib diselesaikan dalam waktu enam bulan sejak dilantik.
“Perencanaan daerah yang mengakomodir janji politik Kepala Daerah dengan tidak meninggalkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan,” terang Diah dalam sambutan Rapat Konsolidasi Penyiapan RPJMD 2019-2023 Hasil Pilkada Serentak 2018 di Jakarta, Rabu (16/05/2018).
Ditjen Bina Bangda berharap diterbitkannya regulasi tersebut bisa menjadi instrumen yang memandu bagi pemerintah daerah dalam merumuskan skenario pencapaian 17 Goal Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam penyusunan RPJMD 2019-2023.
Diah juga menekankan pentingnya peran Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai instrumen untuk memastikan pembangunan di daerah menganut prinsip-prinsip berkelanjutan. Yakni dengan memperhatikan keterkaitan, keseimbangan dan keadilan antar berbagai pilar pembangunan, sosial, ekonomi, lingkungan hidup, hukum dan tata kelola, serta memperhatikan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa mendatang.
Dalam kesempatan itu, Ditjen Bina Bangda juga melaksanakan penandatanganan komitmen dengan Asosiasi Pemerintah Daerah dan DPRD. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend.
“Penandatanganan komitmen ini sebagai wujud komitmen dukungan Asosiasi Pemda dan DPRD dalam memberikan dukungan penuh dan konsisten Penyiapan RPJMD 2019-2023 Hasil Pilkada Serentak 2018,” kata Diah.
Ia menyinggung dukungan perwakilan Uni Eropa yang disampaikan Vincent Guerend dalam rangka implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
“Pemberian pernyataan dari Uni Eropa dan Launching Hastag #KLHSRPJMD adalah wujud dukungan Internasional dalam kemajuan pembangunan di Indonesia,” sebut Diah.
Konsolidasi Penyiapan RPJMD 2019-2023 Hasil Pilkada Serentak sendiri dihadiri 776 peserta yang terdiri dari Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Pusat, Pimpinan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan pimpinan DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota.
Selain itu juga diikuti Asosiasi Pemerintah Daerah dan DPRD diantaranya APPSI, ADPSI, APKASI, ADKASI, APEKSI, ADEKSI, Asosiasi Sekda, Asosiasi Kepala BAPPEDA dan Asosiasi P2UPD. Berikut perwakilan NGO dan CSO seperti WWF, UCLG, ASPAC, Winrock International, Infid, LPCI, APDI, FordFoundation, SNV serta akademikis, Asosiasi Ahli Planologi, Ahli Lingkungandan pelaku usaha. (Tim/Hdg)