JATIM, (M-RADARNEWS),- Terkait pelaku tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau membuat surat keterangan palsu. Seorang pengusaha Wong Daniel Wiranata (44) yang berdomisili di Jalan Karang Empat Surabaya, dilaporkan ke Polda Jatim diantaranya oleh The Benny Arjuna, warga San Antonio, Kalisari, Mulyorejo, Surabaya sebari didampingi pengacaranya, Elza Syarief. Kamis, (19/7).

Tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pemalsuan surat atau dokumen sebagai dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP. Dalam waktu dekat, terlapor akan dipanggil penyidik atas keterlibatan kasus yang dilakukannya.

Usai mendampingi kliennya, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, advokat Senior Elza Syarief mengatakan, ada 30 investor yang menjadi korban penipuan dengan kerugian sekitar Rp 500 miliar. Kasus ini ditangani oleh penyidik Ditreskimsus Polda Jatim.

Wong Daniel Wiranata dilaporkan kepada polisi diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana penipuan dengan cara memberikan Bilyet Giro untuk membayar pengembalian modal yang distempel Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Pemerintah Kota Balikpapan. Ia dijerat dengan pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

” Penyidik tentunya akan akan melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Wong Daniel sebagai tersangka,” terang Elza Syarief. (Tim/Tnj)

Spread the love