Site icon www.m-radarnews.com

TO Pengguna Narkoba, Satnarkoba Polres Buleleng Berhasil Bekuk Klempong

BALI, (M-RADARNEWS),- Satnarkoba Polres Buleleng belakangan ini sangat serius perang dengan para pelaku obat terlarang, kali ini harus bekuk Kadek Widiarsana (47) alias Klempong, Mr Joglo warga Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Mr Joglo selama ini merupakan target dari kepolisian Target Operasi (TO). Joglo diciduk pada Senin (7/5) sekira pukul 18.00 wita di depan warung makan Jalan Lely, Kelurahan Kaliuntu, Buleleng.

Penangkapan Klempong yang dikenal dengan julukan Mr. Joglo ini, bermula dari pengintaian anggota buser Satres Narkoba Polres Buleleng. Saat itu, Klempong yang keluar dari rumahnya di Desa Ambengan dibuntuti anggota. Sampai tiba di depan warung makan di Jalan Lely, anggota langsung menghentikan untuk dilakukan penggledahan. Saat digledah, dari dalam tas yang dibawa Klempong, anggota menemukan sejumlah barang bukti berupa 8,15 gram daun ganja kering yang diselipkan oleh Klempong di dalam botol bekas permen merek Xylitol. Bahkan, juga ditemukan daun tembakau kering seberat 32,71 gram, 3 bungkus kertas linting merk Radja Mas, 1 buah korek api gas, satu pepel obat Incidal Cetirizine dan satu botol suplemen makan Putrier.

Kapolres Buleleng, AKBP. Suratno mengungkapkan, penangakapan Klempong berkat informasi masyarakat, yang geram dengan diduganya sering ada pesta narkoba di rumahnya. “Yang bersangkutan kami buntuti saat keluar dari rumahnya. Sampai di depan warung makan, mobil dikemudikan tersangka dihentikan petugas. Saat digledah, kami temukan ganja. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka kami bawa ke Mapolres Buleleng,” ungkap Suratno, Jumat (11/5) di Mapolres Buleleng.

Sementara tersangka Klempong mengaku, memakai ganja hanya untuk inspirasi semata. Klempong mengaku, mulai memakai ganja belum lama ini, yang dicampurkan pada daun tembakau, yang kemudian dilinting seperti rokok. “Ganja minta sama teman untuk pakai sendiri. Pakainya baru, untuk mencari inspirasi, saya kan orang seni. Air terjun Aling-aling, Sambangan itu saya yang bikin,” tutur tersangka Klempong.

Menurut Kapolres Suratno, hingga saat ini pihaknya masih mendalami darimana tersangka Klempong mendapatkan ganja ini. “Pengakuan tersangka, ganja dibeli dengan sistem tempel, jadi tidak bertemu secara langsung dengan si penjual,” ujar Suratno.

Selain mengamankan Klempong, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah Putu Wartawan alias Aplik (43) warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Gede Pasek Resia alias Doglag (35) warga Kelurahan Sukasada, Buleleng, dan Nyoman Sukranata (41) warga Desa Baktiseraga, Buleleng.

Dari tangan ketiga tersangka ini, polisi menyita total 10 paket sabu-sabu, dengan total berat 1,27 gram. “Untuk tersangka Aplik sebagai pengguna, kami temukan 1 paket sabu seberat 0,50 gram. Tersangka Doglag, kami temukan 2 paket dengan berat 0,12 gram dan 0,17 gram, dan kami duga pengedar. Dan tersangka Sukranata, kami temukan 7 paket dengan total berat 0,48 gram dan mengaku sebagai pengedar,” pungkas Kapolres Suratno.

Akibat perbuatannya, Klempong dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp8 Miliar. (Tim)

Spread the love
Exit mobile version