M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Para pemohon, yakni Cindy Allyssa (karyawan swasta) dan Syamsul Jahidin (advokat), meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dibatasi selama lima tahun guna menjamin profesionalisme dan stabilitas kelembagaan Polri.
Namun, MK menegaskan belum menemukan alasan hukum yang cukup untuk mengubah pendirian dari putusan sebelumnya atas pengujian pasal yang sama, yakni Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025.
“Hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025. Oleh karena itu, pertimbangan hukum putusan tersebut mutatis mutandis berlaku pula dalam perkara ini,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan, namun tidak bersifat periodik dan tidak otomatis berakhir bersamaan dengan masa jabatan presiden. Presiden berwenang melakukan evaluasi dan pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait tidak dicantumkannya frasa “setingkat menteri” dalam UU Polri, Arsul menjelaskan hal itu menunjukkan penempatan posisi Polri yang sesuai dengan konstitusi.
“Dengan memberi label ‘setingkat menteri’, kepentingan politik presiden akan dominan menentukan seorang Kapolri. Padahal, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan Polri sebagai alat negara yang harus menempatkan kepentingan hukum dan keamanan di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan presiden,” jelas Arsul.
Ia menambahkan, apabila Kapolri diposisikan setingkat menteri, maka otomatis menjadi anggota kabinet yang berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara yang independen.
Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat bahwa ketentuan masa jabatan Kapolri yang tidak pasti berpotensi menciptakan kultus individu dan menurunkan profesionalitas di tubuh Polri.
Pembatasan masa jabatan dinilai sejalan dengan prinsip good governance, serta praktik pembatasan jabatan publik lainnya seperti Presiden, Kepala Daerah, dan Panglima TNI.
“Jika jabatan Kapolri tidak dibatasi, akan timbul ketidakseimbangan dan diskriminasi antar pejabat tinggi negara,” demikian dalil para pemohon dalam berkas permohonan.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa masa jabatan Kapolri dibatasi selama lima tahun. Namun, Mahkamah menegaskan seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan untuk seluruhnya.

