M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, mempercepat penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI terkait penyesuaian operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang mulai berlaku hari ini.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, bahwa per 1 April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu, sementara sampah organik wajib dikelola tuntas dari sumbernya.
Kebijakan tersebut menekankan pentingnya penghentian praktik open dumping serta pengurangan sampah sejak dari hulu. Pengelolaan sampah diarahkan untuk dilakukan lebih awal di tingkat rumah tangga dan kawasan, sehingga TPA difokuskan sebagai tempat penanganan sampah residu.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani menjelaskan, bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya komposisi sampah organik di Bali yang mencapai sekitar 65 persen dari total timbulan sampah, dengan karakteristik kadar air yang tinggi.
“Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran lindi, serta mempercepat penuhnya kapasitas TPA,” ujar Arbani dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, pada Rabu (01/04/2026).
Ia menambahkan, bahwa pemerintah mendorong pengelolaan sampah organik mulai dari sisa makanan, sampah dapur, daun, ranting, hingga sampah upakara melalui metode sederhana dan aplikatif langsung dari sumbernya.
Langkah Konkret Kabupaten/Kota
Sejalan dengan arahan tersebut, pemerintah kabupaten/kota di Bali, telah melakukan berbagai penguatan fasilitas pengolahan sampah.
Kabupaten Badung telah mengembangkan 42 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan sekitar 52,2 ton per hari. Pemerintah setempat juga menyalurkan 141.719 unit bag komposter, 3.570 unit tong komposter, serta 16.053 unit teba modern untuk masyarakat.
Kota Denpasar memperkuat pengelolaan sampah berbasis desa dan kelurahan melalui 23 unit TPS3R dengan kapasitas sekitar 72,83 ton per hari. Selain itu, sebanyak 5.002 unit sarana pengolahan sampah telah dibagikan kepada masyarakat, termasuk 253 unit tong komposter, serta pengembangan 283 unit teba modern dan 177 unit tabung pengolahan.
Menurut Arbani, kesiapan ini menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk menurunkan beban TPA secara bertahap.
“Ini proses penyesuaian menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan, sekaligus mendukung arah kebijakan nasional,” katanya.
Sampah Organik Bernilai Guna
Arbani menjelaskan, bahwa sampah organik memiliki nilai guna tinggi jika dikelola dengan baik. Melalui metode seperti kantong komposter, tong komposter, ataupun teba modern, masyarakat dapat mengolah sampah organik menjadi kompos yang bermanfaat untuk menyuburkan dan memperbaiki struktur tanah, meningkatkan daya serap air, serta mendukung pertumbuhan tanaman.
Selain menghasilkan kompos, pengolahan sampah organik juga turut mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA dan mendorong konsep ekonomi sirkular serta zero waste di tingkat masyarakat.
Tidak Membebani Masyarakat
Menanggapi kekhawatiran publik, Arbani memastikan, bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak serta-merta membebani masyarakat. Pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai skema dukungan, mulai dari penyediaan sarana pengolahan, penguatan TPS3R dan TPST, hingga pendampingan di tingkat desa dan banjar.
Menurut Arbani, bagi warga dengan keterbatasan lahan tetap dapat memanfaatkan fasilitas pengolahan komunal yang telah disediakan. “Kami terus melakukan pembinaan agar proses ini berjalan bertahap dan tidak memberatkan. Ini adalah upaya bersama,” tandasnya.
Pemerintah Provinsi Bali bersama kabupaten/kota akan terus memperkuat infrastruktur pengolahan sampah organik di tingkat sumber melalui bantuan sarana prasarana, pembinaan, serta pengawasan berkelanjutan.
Arbani mengajak seluruh elemen masyarakat rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, hingga desa adat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah dari sumber.
“Perubahan besar dimulai dari langkah kecil. Dengan memilah dan mengolah sampah dari sumber, kita tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga mendukung kebijakan nasional serta memastikan Bali tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa mulai April 2026 sampah organik tidak lagi diperbolehkan dibuang ke TPA Suwung sebagai upaya percepatan transformasi pengelolaan sampah.
“Kami minta TPA Suwung dikurangi tekanannya. Yang boleh masuk hanyalah sampah anorganik yang tidak berpotensi menimbulkan tambahan beban pencemar. Mulai April, yang organik harus selesai di hulu,” ujarnya dalam kunjungan kerja di Kabupaten Badung, 3 Maret lalu. (yd/*)

