Site icon www.m-radarnews.com

TPST Bantar Gebang Kembali Longsor, Menteri Hanif: Benahi Akar Masalah Sampah Jakarta agar Tak Ada Korban Lagi

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq saat saat meninjau lokasi longsor. (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, BEKASI – Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang pada Minggu, 8 Maret 2026 pukul 14.30 WIB menelan empat korban jiwa. Insiden ini kembali menegaskan adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta, yang tidak dapat lagi ditoleransi.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, bahwa tragedi tersebut merupakan “alarm keras” bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan praktik pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang selama ini membahayakan nyawa warga maupun petugas.

Menteri Hanif menyoroti bahwa, Bantar Gebang merupakan “fenomena gunung es” dari persoalan sampah Jakarta, yang kini menampung lebih dari 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Ia menegaskan bahwa penggunaan metode open dumping di lokasi tersebut tidak lagi memenuhi standar keselamatan dan dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan,” ujar Menteri Hanif dalam siaran pers, pada Senin (09/03/2026).

Sejarah panjang Bantar Gebang mencatat sejumlah insiden serius, mulai dari longsor permukiman pada 2003, runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menimbun puluhan pemulung, hingga amblasnya landasan yang menyeret tiga truk sampah ke sungai pada Januari 2026. Rangkaian peristiwa tersebut menggambarkan risiko berulang akibat beban sampah yang terus overload.

Sejarah panjang Bantar Gebang mencatat sejumlah insiden serius, seperti longsor permukiman pada 2003, runtuhnya Zona 3 pada 2006, hingga amblasnya landasan yang menyeret tiga truk sampah ke sungai pada Januari 2026. Longsor pada Maret 2026 ini mempertegas bahwa beban berlebih dan sistem pengelolaan yang tidak memadai menimbulkan risiko kematian.

Menteri Hanif menyatakan, bahwa pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman 5–10 tahun penjara dan denda Rp5–10 miliar bagi kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.

KLH/BPLH sebelumnya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terhadap sejumlah fasilitas pengelolaan sampah yang memiliki tingkat risiko tinggi, termasuk Bantar Gebang.

Pemerintah kini memprioritaskan evakuasi dan pendataan korban sekaligus melakukan penyidikan menyeluruh terhadap penyebab longsor. Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah menargetkan pengalihan fungsi Bantar Gebang menjadi lokasi pengolahan sampah anorganik, penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.

Sinergi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.

Sebagai informasi, berdasarkan data korban yang telah ditemukan, empat orang dinyatakan meninggal dunia, Enda Widayanti (P) 25 tahun, Sumini (P) 60 tahun, Dedi Sutrisno (L) 22 tahun, dan Iwan Supriyatin (L) 40 tahun.

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version