BALI, (M-RADARNEWS),- Pasangan Calon (Paslon) cagub-cawagub Bali nomor urut dua, yakni Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta), menegaskan komitmennya bersama rakyat Bali menolak reklamasi Teluk Benoa. Mantra-Kerja bahkan untuk menunjukkan komitmennya kepada rakyat Bali dengan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait surat yang akan dikirim ke Presiden Jokowi bertujuan agar pemerintah pusat bisa mengkaji ulang rencana proyek reklamasi Telok Benoa tersebut, dan mencabut Perpres No 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita.
Surat tersebut ditandatangani Mantra-Kerta di Griya Sebasari, Renon, Denpasar, bertepatan dengan hari Tumpek Wariga atau hari lingkungan dalam konsepsi Hindu Bali. “Sebagai bentuk konsistensi, kami menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Kami, pasangan Mantra-Kerta, hari ini melayangkan surat kepada Presiden Jokowi,” ujar Rai Mantra. Sabtu, (5/5).
Sikap yang diambil pasangan cagub-cawagub nomor urut dua ini juga sebagai bentuk dari penegasan terhadap sikap pembangunan selaras alam dan lingkungan Bali sesuai ajaran Tri Hita Karana. “Hal ini bukan semata pragmatisme untuk sekedar menggalang dukungan jelang Pilkada Bali 2018,” tegas Rai Mantra.
Dalam surat yang dibuat oleh Mantra-Kerta bersama koalisi serta disaksikan para pendukung, berikut ini isi dari surat pernyataan atau harapan sebagai bukti komitmennya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi sebagai berikut:
“Melalui surat ini, kami Calon Gubernur Bali dan Calon Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta menyampaikan permohonan kepada Bapak Presiden Joko Widodo terkait permintaan Masyarakat Bali untuk mencabut Perpres No. 51 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita yang mana Perpres tersebut berisi tentang perubahan status Konservasi Teluk Benoa menjadi Zona Penyangga.
Tapi hingga saat ini, ternyata status Teluk Benoa juga masih belum jelas. Oleh sebab itu, kami memohon agar Presiden Jokowi dapat memperhatikan hal ini dengan cermat dan bijaksana bagi kepentingan masyarakat, alam, adat juga serta budaya Bali yang menjadi bagian dari keanekaragaman Indonesia. Semoga Bapak Presiden Jokowi dapat segera mengabulkan permohonan masyarakat Bali untuk segera mencabut Perpres 51 tahun 2014. (Tim)