M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, pada Senin (27/04/2026).
Sidang kedua untuk perkara Nomor 124/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Ardi Usman tersebut beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.
Dalam sidang panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi, Pemohon menyampaikan telah menyempurnakan permohonannya.
Perbaikan dilakukan pada bagian batu uji dengan menambahkan sejumlah pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, yakni Pasal 28E, Pasal 28H, Pasal 23 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), serta Pasal 31 ayat (3). Selain itu, Pemohon juga memperbaiki bagian posita dan petitum.
Dalam petitumnya, Pemohon Ardi Usman meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa calon anggota legislatif harus berpendidikan paling rendah strata dua (S2) atau sederajat.
“Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berpendidikan paling rendah S2 atau sederajat,” ujar Pemohon dalam persidangan.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 April 2026, Pemohon menyatakan bahwa sebagai warga negara dirinya memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan serta memperoleh kesempatan yang sama dalam sistem perwakilan.
Namun, menurutnya, ketiadaan batasan pendidikan bagi calon anggota legislatif justru menghambat terciptanya kompetisi politik yang berbasis intelektualitas dan integritas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan yang berbasis keilmuan serta menutup ruang partisipasi politik yang berkualitas.
Pemohon juga mengungkapkan, perbandingan tingkat pendidikan anggota parlemen di sejumlah negara. Di antaranya, Iran, Ukraina, dan Polandia yang disebut memiliki 100 persen anggota parlemen berpendidikan S2. Sementara itu, Swedia tercatat memiliki 82 persen anggota parlemen berpendidikan S1, Inggris sekitar 90 persen S2, dan Amerika Serikat sekitar 80 persen S1.
Secara global, Pemohon menilai mayoritas anggota legislatif memiliki latar belakang pendidikan tinggi, dengan sekitar 78 persen bergelar sarjana dan 40 persen berpendidikan pascasarjana (S2 dan S3).
Ia menilai, kondisi di Indonesia, masih menunjukkan anomali demokrasi yang rentan terhadap praktik oligarki, sehingga diperlukan standar pendidikan yang lebih tinggi bagi calon anggota legislatif guna meningkatkan kualitas parlemen.

