JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Surabaya. Adapun pelaku yang diamankan, yakni Dolog Striyono (49), lantaran mengedarkan sekitar satu kilogram sabu.
Bahkan pria yang tinggal di Jalan Kali Anak Timur, Surabaya merupakan kurir sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jatim. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian Tim Satresnarkoba menangkap pelaku dengan cara undercover buy.
“Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti diantaranya sekitar satu kilogram sabu. Barang bukti ini diduga rotasinya dari Rutan Medaeng dan Lapas Porong,” kata Kompol Memo Ardian, Senin (13/5/2019).
Memo menjelaskan, dari hasil pengembangan, sabu yang dimiliki Dolog diperoleh dari seorang rekannya bernisial RB (DPO). Lalu saat didalami lebih lenjut, pemilik sabu tersebut bermura kepada salah satu napi di Lapas. Sedangkan, Dolog mengambil sabu itu dari salah satu hotel di kawasan Surabaya tengah.
“Tersangka mengaku kenal jaringan itu setelah Ia sempat menjeguk temannya di Lapas tersebut. Setelah itu, dia dikenalkan oleh salah satu napi yang menawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu itu,” jelas Memo.
Memo menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan di Rutan dan Lapas, dimana sabu tersebut didapat. Masih kata Memo, tersangka mau menjalani pekerjaan itu lantaran tergoda dengan upah yang dijanjikan oleh bandar. Untuk satu kali antar, Dolog akan diberi upah sebesar Rp 4 juta. Namun upah itu akan diberikan ketika Dolog selesai melakukan pekerjaannya.
“Namun karena tersangka baru pertama kali dan sudah kami tangkap, maka Ia belum sempat menerima upah yang dijanjikan itu,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaiut 15 paket plastik sabu seberat kurang lebih satu kilogram, satu buah tas pinggang, satu buah timbangan elektrik, satu buah HP dan satu unit kendaraan Honda Revo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Ancamannya yakni hukuman mati atau seumur hidup. Dan paling sedikit pidana 5 (lima) tahun dan banyak 20 tahun penjara,” pungkas Memo. (Tim/Jnr/Kmf)