Site icon www.m-radarnews.com

Unit IV Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur

JATIM, (M-RADARNEWS.COM),–             Unit IV Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus prostitusi online anak dibawah umur yang terjadi pada hari, Kamis (21/01/2021)  sekitar pukul 23.00 WIB di Kelurahan Tambak Rejo, Waru, Sidoarjo.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial AP (21), mahasiswa yang berdomisili di Tambakrejo, Waru, Sidaorjo. Kini tersangka ditahan di Mapolda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot RH didampingi Kasubdit Siber AKBP Wildan, Selasa (26/01/2021) menjelaskan, berawal bulan Januari 2021 tersangka mengenal sebut saja “Mawar”. Kemudian menawarkan wanita itu untuk dibantu boking order (BO) melalui online.

Karena wanita yang disebut Mawar ini bersedia, lalu tersangka menggungah konten berisi penawaran jasa layanan prostitusi melibatkan anak dibawa umur di media sosial (medsos).

Medsos itu Michal dengan nama akun Puput, grup whatsap “beragam kreasi Jatim” dengan nomor 0821201xxxx dan grup face book “cewek include Surabaya Sidoarjo” menggunakan akun facebook “Angga Gepeng”.

Kronologi kejadian, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang dikomandani AKBP Wildan sekitar bulan Januari 2021 melakukan patrol Sider (cyber patrol). Kemudian dilakukan analisa dan penyelidikan keberadaan pemilik akun yang menggunggah konten tersebut.

Upaya yang dilakukan oleh petugas akhirnya berhasil mengamankan pemilik akun beserta barang bukti di lokasi kejadian sekaligus menangkap pelaku di rumahnya di Tambakrejo, Waru, Sidoarjo.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa HP dan dari Mawar juga HP. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 296 KUHP. Sedang ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp1 miliar. (red/tnpj)

Spread the love
Exit mobile version