JATIM, (M-RADARNEWS),- Uang dari hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh komplotan penjahat jalanan dipergunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, barang haram tersebut dipergunakan untuk pesta sesama pelaku residivis tersebut.
Berkat kerja keras, akhirnya komplotan pelaku ditangkap anggota Unit Premanisme, Jatanras, Ditreskrum Polda Jatim. “ Hingga kini salah satu pelaku buron dan sudahmasuk daftar mencarian orang (DPO),” ujar Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim AKBP Ambaryadi, Senin (9/7).
Komplotan penjahat jalanan itu berinisial AC (warga Pasuruan), HBW(warga Jember),EAS (warga Blitar) LK alias Unyil (warga Lamongan masuk DPO).
Sedang barang bukti yang diamankan 10 sepeda motor, 3 buah ATM, 2 buah perhiasan kalung emas, 2 unit hp merek hammer, STNK sepeda motor suzuki satria FU, dompet dan kartu identitas pelaku dan peralatan menghisap narkoba (sabu).
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera SIK didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ambaryadi mengatakan, aksi komplotan pelaku melakukan perampasan dan jambret.
Aksi yang dilakukan dengan modus operandi, tiap pelaku sudah membagi tugas seperti satu pelaku beraksi dan dua pelaku lain menghalang halangi kalau kalau korban yang menjadi sasaran aksinya memburu pelaku yang berhasil membawa kabur hasil kejahatan. (Tim/Tnj)