BALI, (M-RADARNEWS),- Unit Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap pelaku pungli terhadap sopir truk, pada hari Senin (21/5) sekira pkl 15.00 wita.
Berawal dari informasi masyarakat, di daerah ruas jalan jurusan selat ke sidemen terdapat seorang laki-laki yang melakukan pungutan liar/pungli terhadap sopir truk yang melintas membawa material pasir.
Berdasarkan informasi tersebut, team 1 tiger unit Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali langsung melakukan penyelidikan di jalan jurusan selat ke sidemen. ternyata benar petugas menemukan seorang laki-laki menyetop setiap truk yang membawa material pasir dengan maksud meminta uang (pungli).
Team 1 tiger jatarnas subdit 3 langsung mengamankan pelaku berinisial GST LK dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali. “Untuk kami lakukan pemeriksaan lanjutan,” ucap salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya saat dimintai keterangan. (Tim)