JATIM, (M-RADARNEWS),- Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku cabul yang merupakan ayah dari korban berinisial SR yang masih berumur 13 tahun yang beralamatkan di Surabaya. Mendengar informasi pelaku pencabulan sudah tertangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Tim Peliput meminta keterangan Paursubbag Humas Polrestabes Surabaya setelah adanya Laporan tanggal 2 April 2018.

Kasat Reskrim melalui Kanit PPA AKP Ruth yang didampingi Paursubbag Humas IPDA Mulyono menceritakan Pertama kali dilakukan ketika tersangka MT yang merupakan ayah kandung dari korban SR yang saat itu meminta untuk dipijit, seketika itu pelaku merasa terangsang dan akhirnya tersangka melakukan niat tersebut untuk menyetubuhi korban dan kejadian tersebut berada dirumah.

“Korban disetubuhi oleh tersangka yang merupakan anak kandungnya sendiri sebanyak 4 kali dan mengalami pencabulan berulang-ulang dan akibat dari perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban tersebut, kini korban mengalami robekan pada selaput daranya,” ucap IPDA Mulyono.

Dengan kejadian tersebut pelapor YM yang selaku ibu dari korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polrestabes Surabaya. (Tim/Sr)

Spread the love