JATIM, (M-RADARNEWS),- Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Tanjung Perak Surabaya, berhasil bekuk dua pria lantaran melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Mereka itu, AL (47) asal Pandeglang Banten dan AI (37) asal Serang Banten.
Kedua penjahat tersebut melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha asal Sumenep hingga mencapai sekitar Rp 1,9 miliar.
Kasus ini berawal pada awal 2017 lalu, ketika korban bertemu AL dan AI di Surabaya. Kedua pelaku akhirnya berteman dengan korban dan hubuanganya makin akrab. Selanjutnya pelaku bercerita kepada korban bisa membantu menggandakan uang yang ada dilakukan kerabatnya sebagai orang pintar di Banten.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa bisa membantu menggandakan uang hingga jadi 10 kali lipatnya. Korban akhirnya yakin dan mau mentransfer uang ke pelaku,” sebut AKBP Agustinus Agus Rahmanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam aksinya, pelaku berjanji dapat membantu menggadakan uang. Selanjutnya korban diperkenalkan dengan teman lainnya dan meyakinkan jika bisa mengandakan uang hingga berlipat-lipat.
Pelaku menyampaikan ke korban, jika uang Rp 12 juta bisa jadi berlipat hingga Rp 120 juta. Jika tidak bertambah banyak, maka uang akan dikembalikan ke pelaku. Mendapat bujuk rayu tersebut, korban percaya begitu saja hingga mentransfer uang jumlah totalnya mencapai Rp 1,9 juta.
Setelah ditunggu uang penggendaan tidak kunjung cair, korban mulai curiga dan menagih janji. Tapi selau tidak membuahkan hasil, korban pun melapor ke Polsek Asemrowo.
Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan pengejaran dan akhirnya membekuk dua pelaku di Surabaya, pekan lalu.
Dari hasil pemeriksaan dua pelaku, AL dan AI berkomlot dengan pelaku lain dalam kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Ada sekitar tiga sampai empat kelopok yang masih dalam jaringan penipuan ini.
“Jaringan penipuan dengan modus penggandaan uang. Kelompok ini bermain secara berkelompok dan saat beraksi berganti-ganti. Saat ini baru dua orang yang tertangkap, kami masih melakukan pengembangan,” terang Agus Rahmanto.
Dari hasil penelusuran di buku rekening bank milik pelaku, ada aliran dana dari beberapa orang yang masuk. Ini yang terus ditelusuri dan diharapkan pelaku lainnya bisa ditangkap.
Alihudin, salah satu pelaku mengaku, jika dirinya tidak bisa menggandakan uang. Namun untuk meyakinkan korban, kedua pelaku sudah pernah menunjukkan satu kotak uang dolar Hongkong namun palsu kepada korban.
“Saya terus berusaha meyakinkan bisa menggandakan uang, pernah saya tunjukan satu kotak uang dolar Hongkong. Akhirnya korban percaya dan menyerahkan uang,” ujar AL.
AL menuturkan, uang dari korban sudah dibagi dengan teman-temannya. Sesekali dipakai untuk senang-senang main ke tempat hiburan. Kini kedua pelaku langsung dijebloskan sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa buku tabungan bank milik pelaku, beberapa hanphone (HP) dan barang bukti lainnya. (TIM/TN)