BALI, (M-RADARNEWS),- BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Bali, NTT dan NTB bersama Kejaksaan Tinggi Bali menandatangani MoU penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
BPJS Kesehatan akan mendapat bantuan hukum dalam penertiban setiap pemberi kerja yang tidak patuh. Ketidakpatuhan meliputi, perusahaan yang tidak mendaftarkan ke BPJS Kesehatan ataupun perusahaan yang tidak menyampaikan data secara lengkap dan benar meliputi, jumlah karyawan dan upah real, hingga ketidakpatuhan pembayaran iuran.
“MoU juga mengatur tentang kerja sama peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan atau kekayaan aset milik negara yang berlaku hingga dua tahun kedepan,” Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTT, dan NTB, Army Adrian Lubis.
Dari data yang ada, per Juni 2018 perusahaan yang terdaftar sebagai kepesertaan BPJS kesehatan sebanyak 10.338 badan usaha. Jumlah itu terdiri dari 676.574 jiwa pekerja pada program JKN-KIS untuk wilayah se-Provinsi Bali.
“Dari angka tersebut masih terdapat 527 badan usaha yang masih menunggak iuran,” ujar Army Adrian Lubis.
Tujuan dari MoU bersama Kejati Bali, jelas Army, untuk mendukung perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional, dan peningkatan kualitas pelayanan. Termasuk, tercapainya sosialisasi program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan untuk mencapai universal health coverage.
Selain itu, nota kesepahaman dengan Kejati Bali juga untuk meminimalkan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam kepesertaan jaminan sosial. Hal itu, menurut Army, berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Amir Yanto, menambahkan, melalui kerja sama ini Kejaksaan dapat memberikan berbagai bantuan hukum.
“Jadi silakan kedepannya agar saling berkoordinasi dan Kejaksaan siap mendukung,” jelas Amir Yanto. (TIM)