JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),-        Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Instansi Pemerintah untuk tidak bepergian ke luar daerah dan/atau mudik. Ini dilakukan untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19.

Menteri Tjahjo menegaskan permintaan ini tidak hanya untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H, namun juga di saat status darurat bencana virus corona masih berlaku. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“ASN dan keluarganya diminta untuk tidak mudik,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat virtual press conference didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03/2020).

Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Lanjutnya dikatakan, dengan tidak mudiknya para ASN dan keluarga akan membantu mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas manusia dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah diminta untuk memastikan agar para ASN di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing tidak bepergian ke luar daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.

Beberapa poin penting dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2020 tersebut, menurut Sekretaris Menteri PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, adalah sebagai berikut:

Pertama, adalah meminta kepada ASN untuk tidak mudik di dalam Idulfitri pada tahun ini.

Kedua, dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing, ASN diminta mengurangi dan menekan penyebaran seminimal mungkin.

Para ASN, menurut Sesmen PANRB, juga diminta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di lingkungannya agar juga tidak ikut mudik.

“Jadi saya kira rekan-rekan ASN di seluruh tanah air bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik. Saya kira ini sekali lagi untuk mendukung upaya pemerintah tidak semakin meluas adanya Covid-19,” ujar Sesmen PANRB.

Selain itu, Sesmen PANRB juga sampaikan bahwa ASN juga dapat mendukung pemerintah dengan memberikan edukasi, memberikan pemahaman masyarakat mengenai social distancing maupun mengani physical distancing.

Ketiga, ASN juga diminta untuk peduli terhadap masyarakat lain yang sebagaimana diketahui banyak yang terdampak sebagai akibat Covid-19 ini.

“Kepedulian ASN ini bisa diberikan kepada kiri-kanan, tetangga yang diketahui kurang beruntung, supaya ada kepedulian sosial kepada masyarakat di lingkungannya,” ujarnya.

Keempat, ASN diminta ikut memberikan pemahaman masyarakat mengenai gerakan hidup sehat, cuci tangan, social distancing, serta pola hidup bersih dan hidup sehat (PHBS).

“Kemudian Aparatur Sipil Negara agar menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

 

Sumber berita: MenPAN RB/@Setk

Facebook Comments Box