BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Update data perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini, Rabu (09/09) mencatat adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 174 orang, yang terdiri dari 171 WNI dan 3 WNA. Sedangkan kasus sembuh sebanyak 97 orang, dan 14 pasien meninggal dunia.
Sehingga sampai saat ini, jumlah secara Kumulatif kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 menjadi 6.723 orang, Sembuh 5.322 orang (79,16 persen), dan pasien meninggal dunia menjadi 142 orang (2,11 persen). Sedangkan Kasus Aktif menjadi 1.259 orang (18,73 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Selain itu, kasus WNI Terkonfirmasi melalui Transmisi Lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 6.318 kasus (93,98 persen).
Gubernur Bali telah mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000,- bagi perorangan, dan Rp1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas Pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat. (tim/*)