BALI, (M-RADARNEWS.COM),-          Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali kembali menyampaikan perkembangan Pandemi Covid-19 per hari ini, Minggu (13/09) mencatat adanya penambahan kasus
terkonfirmasi positif sebanyak 113 orang melalui transmisi lokal, pasien sembuh sebanyak 98 orang, dan meninggal dunia sebanyak 6 orang.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi Positif 7.226 orang, sembuh 5.691 orang (78,76 persen) dan meninggal dunia 174 orang (2,41 persen).
Kasus aktif per hari ini menjadi 1.361 orang (18,83 persen) yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000,- bagi perorangan, dan Rp1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat. Dan mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini. (tim/*)

Facebook Comments Box