M-RADARNEWS.COM, JATIM – Setelah menjalani proses pemeriksaan secara intensif, akhirnya tim Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Samsudin sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait kasus konten video ajaran agama yang memperbolehkan “tukar pasangan”.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menyampaikan, bahwa setelah dinyatakan tersangka, Samsudin si pembuat konten menyesatkan “tukar pasangan” itu langsung dilakukan penahanan.
“Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka, dan hari ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Timur,” ujar Kombes Dirmanto kepada awak media, Jumat (1/3/2024) sore.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, atas perbuatannya, Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
“Unsurnya dia membuat informasi yang cukup meresahkan sekaligus membuat keonaran di masyarakat,” tegas AKBP Charles.
Dalam kasus tersebut, Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang serta untuk meraup keuntungan pribadi dengan harapan banyak yang subscribe.
Lebih lanjut AKBP Charles mengungkapkan, selain tersangka Samsudin, kemungkinan ada lagi tersangka lain dan masih dalam proses pemeriksaan.
“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin untuk membuat video serta mengunggah video tersebut di media sosial,” jelasnya. (red/*)