M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (03/06/2026) dini hari.
Penggeledahan tersebut berlangsung tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran pimpinan BGN, pada Selasa (02/06/2026).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jefri membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Benar, penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujar Jefri, sebagaimana dikutip dari siaran YouTube Kompas TV, Rabu (03/06/2026).
Meski demikian, Jefri belum menjelaskan secara rinci perkara yang menjadi dasar penggeledahan tersebut. Hingga kini, Kejaksaan Agung juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait hasil maupun tujuan penggeledahan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merombak susunan pimpinan Badan Gizi Nasional. Dalam keputusan tersebut, Nanik S. Deyang ditunjuk sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.
Selain itu, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono dipercaya mengisi jabatan Wakil Kepala BGN menggantikan Lodewik Kusung dan Soni Sanjaya.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, bahwa dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini masih dalam proses audit internal.
Pernyataan tersebut disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi, saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan dugaan praktik jual beli SPPG menjadi salah satu alasan pergantian pimpinan BGN.
“Semua sedang dalam proses audit internal. Itu merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi yang terus-menerus kami lakukan,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai keterkaitan penggeledahan tersebut dengan proses audit internal maupun dugaan praktik jual beli SPPG di lingkungan BGN. (yn)

