M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN), pada Rabu (15/04/2026), di ruang sidang panel MK.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat warga negara Marina Ria Aritonang, ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto yang seluruhnya merasa dirugikan oleh sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 127/PUU-XXIV/2026.
Para Pemohon mendalilkan bahwa enam pasal dalam UU APBN 2026, yakni Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1), bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 22A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Para pemohon menilai, rumusan pasal-pasal tersebut memberikan ruang terlalu luas kepada pemerintah untuk mengubah rincian anggaran melalui peraturan presiden tanpa mekanisme akuntabilitas dan tanpa jaminan keterlibatan publik.
Menurut para pemohon, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 22A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan kepastian hukum, tata kelola anggaran yang transparan, serta partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan.
Salah satu sorotan para pemohon adalah Pasal 13 ayat (4) yang mencantumkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai prioritas nasional dalam penggunaan Dana Otonomi Khusus.
Pemohon I dan III yang juga seorang ibu rumah tangga mengaku mendapati langsung implementasi program tersebut pada anak-anak mereka. Kuasa pemohon, Syamsul Jahidin menyampaikan hasil kajian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tujuan program dan pelaksanaannya.
“Pelaksanaan MBG justru banyak dinikmati yayasan dan SPPG. Bahkan di lapangan, makanan yang diterima anak-anak tidak sesuai standar, sebagian mendekati kedaluwarsa. Ini menimbulkan potensi keracunan sekaligus pemborosan anggaran,” ujar Syamsul dalam sidang daring.
Mereka memandang, bahwa norma MBG dalam UU APBN 2026 tidak disusun melalui proses legislatif yang terbuka dan partisipatif sebagaimana diatur dalam UUP3.
Melalui petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan sebagian norma dalam UU APBN 2026 inkonstitusional bersyarat. Putusan diharapkan, perubahan rincian anggaran hanya dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan sektoral dan tetap menjamin ruang partisipasi publik.
Permohonan serupa juga diajukan terkait rincian Transfer ke Daerah (TKD), penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU), hingga kewenangan pemerintah menghadapi situasi ancaman terhadap stabilitas ekonomi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti argumen permohonan yang dianggap masih bercampur antara opini, asumsi, dan fakta, sehingga kurang memperjelas apakah kerugian yang dialami Pemohon disebabkan cacat norma atau kesalahan implementasi.
“Pemohon perlu menjelaskan dengan tegas, apakah kesalahan terletak pada normanya atau pada pelaksanaannya. Dalam uji materiil, yang diuji adalah norma, bukan kebijakan maupun implementasinya,” tegas Adies.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi mengingatkan bahwa Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji berkaitan dengan tata cara pembentukan undang-undang yang menjadi objek uji formil. Karena permohonan ini merupakan uji materiil, para Pemohon perlu mempertimbangkan kembali relevansinya.
Kendati demikian, Majelis memberi waktu 14 hari kepada Pemohon untuk menyempurnakan permohonan. Berkas perbaikan harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Selasa, 28 April 2026 pukul 12.00 WIB sebelum sidang lanjutan digelar.

