JATIM, (M-RADARNEWS),- Saat ini tata kelola keuangan desa masih ada yang tidak sesuai harapan. Panyalahgunaan pun terkadang terjadi. Dua hal ini menjadi latar belakang perlunya sistem keuangan yang memberikan jaminan pengelolaan dengan baik dan benar.

Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief menegaskan tata kelola yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat tersebut harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya pemangku kepentingan.

“Tentunya harus menjadi perhatian khusus bagi segenap pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan tata kelola keuangan desa secara etis,” kata Wabup dalam Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa Denan Aplikasi Siskeudes.

Workshop digelar di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Selasa (08/5), diikuti oleh kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) se Kabupaten Jember. Pembicaranya diantaranya Anggota Komisi IX DPR RI M. Nur Purnamasidi, unsur BPKP, unsure BPK, dan Polda Jatim.

Kepala desa dan anggota BPD, sebagai sumber daya manusia pengelola keuangan desa, memerlukan peningkatan kapasitas, kapabilitas, pengetahuan, dan wawasan secara berkelanjutan.

Tata kelola keuangan diantaranya untuk penyusunan APB Desa serta laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh perangkat desa. Ini harus memenuhi standar, bila tidak tentu saja menjadi lahan yang rawan tejadinya manipulasi.

Ketidak sesuaian dengan standar tata kelola keuangan juga akan menjadi salah satu ukuran rendahnya perwujudan transparansi serta akuntabilitas rencana penggunaan dan pertanggungjawaban APB Desa.

“Untuk itu, aparatur desa sesuai per bidangannya nanti akan dibantu oleh tenaga pendamping profesional dalam melakukan penyusunan berbagai laporan pertanggungjawaban APB Desa,” ungkap Wabup.

Menurut Wabup, tenaga pendamping dan kepala desa harus membina hubungan yang harmonis, agar kehadiran tenaga pendamiping betul-betul memberikan dampak yang maksimal dalam rangka tata kelola keuangan desa.

Workshop sistem tata kelola keuangan desa dengan aplikasi sistem keuangan desa, masih kata Wabup, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur desa tentang pengelolaan keuangan desa sesuai dengan undang-undang desa.

“Mengapa harus berbasis aplikasi? Hal ini karena siap atau tidak, cepat atau lambat, apabila kita tidak mengikuti perkembangan teknologi, maka kita semua akan tergilas oleh kecanggihan teknologi itu sendiri,” tutur Wabup.

Di era saat ini, lanjut Wabup, semua para aparatur negara harus bisa bekerja dan berpikir secara efisien dan efektif dengan memanfaatkan teknologi yang berbasis komputerisasi. Aplikasi Siskeudes ini merupakan sistem aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan.

“Ini semata-mata untuk menyelamatkan aparat desa. Sehingga, nanti pengelolaan dana desa bisa efektif dan efisien, juga terselamatkan dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar pria yang akrab disapa Kiai Muqit ini.

Lebih jauh ditegaskan Wabup, dana yang dikucurkan pemerintah pusat semakin besar Karena itu, pengolalaannya memerlukan kehati-hatian. Harus tetap dalam prosedur. “Ini harus betul-betul dipahami oleh kepala desa dan semua pihak yang terkait di desa,” jelasnya.

Muhammad Nur Purnamasidi menyampaikan beberapa penjelasan dan mengulas hubungan dana desa dengan kemiskinan, hubungan dana desa dengan indikator untuk menilai kesenjangan antara desa dan kota.

Dari dua indikator tersebut, Muhammad Nur Purnamasidi menilai dana desa masih belum signifikan menurunkan angka kemiskinan di desa.

“Salah satu factor, kemungkinannya ialah sistem pelaporannya yang begitu rumit sehingga kepala desa mengambil jalan pintas untuk mengalokasikan kegiatan-kegiatan yang mudah untuk dilaporkan,” ungkap politisi Golkar ini. (Tim)

Spread the love