JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Jember menyepakati adendum Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara (KUA PPAS) APBD 2019.
Kesepakatan itu ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, Jum’at (26/10/2018), dengan acara Adendum KUA PPAS Tahun Anggaran 2019.
Kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR., dan Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi.
Ayub Junaidi mengatakan, rapat paripurna ini tindak lanjut surat Bupati Jember terkait belum tercantumnya beberapa kebijakan dalam KUA PPAS APBD tahun anggaran 2019.
Lebih jelasnya, adanya dua pos belanja langsung yang belum dimasukkan dalam KUA PPAS APBD tahun anggaran 2019. Yaitu anggaran BOS pada Dinas Pendidikan sebesar 177,8 miliar dan Ranham sebesar Rp 1 miliar.
“Kegiatan Ranham pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp. 1 miliar guna mendukung even kegiatan festival HAM Internasional, yang Kabupaten Jember didaulat sebagai tuan rumah,” jelas Ayub.
Konsekuensi penambahan dua item tersebut, lanjut Ayub, berdampak pada penambahan anggaran belanja langsung sebesar Rp. 178,8 miliar dan menambah defisit sebesar 178,8 miliar. “Namun, untuk belanja tidak langsung masih tetap, atau tidak mengalami perubahan,” terangnya.
Bupati Faida usai rapat paripurna menjelaskan, memang memerlukan addendum karena ada beberapa anggaran yang terlewat belum dimasukkan di KUA PPAS.
“Dan ada juga kegiatan menjadi tuan rumah even internasional. Jadi ada kesempatan di addendum ini untuk kita masukkan,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Supaya saat pelaksanaan, Jember sebagai tuan rumabh tidak bingung soal penganggaran dan sumber dana. “Sekarang waktunya mengejar waktu supaya eksekusi anggarannya cepat selesai,” jelasnya. (Tim/Hm)